Tidak Ada Kutipan di UPT Samsat Tebingtinggi, Masyarakat Jangan Pakai Calo

Tidak Ada Kutipan di UPT Samsat Tebingtinggi, Masyarakat Jangan Pakai Calo
Tidak Ada Kutipan di UPT Samsat Tebingtinggi, Masyarakat Jangan Pakai Calo (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Kantor pelayanan publik UPT Samsat Kota Tebingtinggi terus berbenah diri untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengurus administrasi (surat-surat) kenderaannya.

Kasat Lantas Polres Tebingtinggi, AKP Agnis Juwita didampingi Kanit Regident Iptu Tahi Samosir, menjelaskan hal itu, Senin (29/04).

"Jika hal ini terjadi, bisa saja masyarakat menilai masih ada pengutipan tidak resmi di UPT Samsat Tebingtinggi. Padahal, kutipan tersebut untuk jasa calo. Karena itu, sekali lagi diimbau jangan memakai jasa calo untuk mengurus surat-surat kendaraan ke UPT Samsat Tebingtinggi," tegas Agnis Juwita.

Kasat Lantas menerangkan, UPT Samsat Kota Tebingtinggi di Jalan Imam Bonjol dan Kantor Pelayanan SIM Jalan Langsat, Kota Tebingtinggi, tidak ada melakukan pungutan liar terhadap segala urusan surat-surat kendaraan maupun dalam hal pembuatan atau perpanjangan SIM.

Sepanjang masyarakat sendiri yang datang langsung ke UPT Samsat Tebingtinggi melakukan pengurusan surat-surat kendaraannya, dipastikan tidak ada pungutan liar. Artinya, masyarakat yang melakukan pengurusan surat-surat kendaraannya, diminta jangan memakai jasa calo.

Agnis Juwita minta, masyarakat dalam hal mengurus surat-surat kendaraan maupun pajak, cukup hanya membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan PP 76 / 2020. Di luar itu, tidak ada lagi pembayaran.

PNBP yang dimaksud yakni pembayaran penerbitan STNK roda 2 Rp 100 ribu, TNKB roda 2 Rp 60 ribu. Roda 4 penerbitan STNK Rp 200 ribu dan TNKB Rp 100 ribu.

Seorang warga Kota Tebingtinggi Fitri (38) yang datang langsung mengurus pergantian STNK dan TNKB sekaligus perpanjangan (pembayaran) pajak kendaraan roda empat miliknya, mengaku puas atas pelayanan UPT Samsat Tebingtinggi. Fitri juga mengaku hanya melakukan pembayaran sesuai PNBP Rp 300 ditambah pajak.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi