Syarat Calon Bupati Dairi Perseorangan 22 Ribu Dukungan

Syarat Calon Bupati Dairi Perseorangan 22 Ribu Dukungan
Ilustrasi (Internet)

Analisadaily.com, Sidikalang - Syarat pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Dairi dari jalur perseorangan, minimal melengkapi 22.722 surat dukungan.

"Minimal 10 persen dari daftar pemilu kemarin. 22.722 surat dukungan untuk calon Bupati/Wakil Bupati dari jalur perseorangan," kata komisioner KPU, Asih Firmansyah Solin, Rabu (1/5).

Hal itu disampaikan Asih pada Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah dan Penerimaan Dukungan Pencalonan Perseorangan.

Diterangkan, penyerahan dukungan dilakukan melalui aplikasi silon.

"KPU tidak menerima penyerahan dukungan secara fisik," tandas Arif.

Dukungan diserahkan tertanggal 8-12 Mei. Selanjutnya, dukungan akan diverifikasi secara administratif.

"Hanya dukungan yang memenuhi syarat dengan jumlah minimum diverifikasi," ujar Arif.

KPU akan meneruskan dokumen dukungan hingga ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bila terjadi kekurangan semisal akibat dukungan ganda, maka dukungan dilengkapi sebanyak 2 kali lipat.

"Kalau dari dukungan minimal yang diserahkan ada kekurangan, maka bakal calon memberi dukungan lagi sebanyak 2 kali lipat. Jika kurang 1000, wajib dilampirkan lagi 2000 dukungan," kata Arif.

Dipaparkan dukungan dimaksud mesti tersebar di 50 persen kecamatan. Untuk wilayah Dairi, tersebar di 8 kecamatan.

Arif menyebut, kelengkapan di atas, masih sebatas syarat. Andai dukungan memenuhi, akan melangkah ke tahap pendaftaran.

Dikatakan, pendaftaran untuk paslon termasuk menyertakan dukungan partai politik dilaksanakan 27-29 Agustus. Dan, pilkada serentak 27 November.

Sosialisasi dihadiri Kapolres AKBP Agus Bahari Kasi Intel Kejari Dairi Elwinta Tarigan.

Puluhan wartawan dan pengurus parpol mengikuti agenda.

"Kami butuh dukungan penuh semua pihak guna sukses pilkadaj," kata Ketua KPU, Aryanto Tinendung.

(SSR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi