Pelaku dan barang bukti ganja setelah diamankan Kepolisian Daerah Aceh (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh — Kepolisian Daerah Aceh mengungkap kasus narkotika dengan total barang bukti ganja siap edar seberat 300 kg dan menangkap terduga pelaku berinisial AM (35) di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Rabu (24/4).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyampaikan pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di Beutong Ateuh, sehingga dilakukan penyelidikan.
"Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang berinisial AM yang diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli ganja. Karena gerak geriknya mencurigakan, AM langsung diamankan," kata Joko Kamis (2/5).
Setelah diinterogasi, kata Joko, terduga pelaku mengakui ada menyimpan ganja dalam goni yang disembunyikan di semak-semak di kaki bukit. AM mengakui kalau keseluruhan ganja tersebut merupakan milik orang lain atas nama MK alias Pawang. Dia hanya diperintah oleh Pawang untuk melansir ganja dengan upah Rp 50 ribu per kilogramnya.
"Tersangka mengakui ganja itu milik orang lain atau yang biasa dipanggil Pawang. Ia diperintah oleh Pawang untuk melansir dengan upah Rp 50 ribu per kilo. Namun, saat itu Pawang berhasil melarikan diri ke dalam hutan," ujar Joko.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 13 goni berisikan 132 bal ganja seberat 300 kg dan satu unit sepeda motor diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
Sementara Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Shobarmen mengatakan, pihaknya akan terus memberantas narkotika jenis apapun demi menyelamatkan generasi emas Aceh.
"Kita akan terus melakukan pemberantasan narkoba, apapun itu jenisnya, demi menyelamatkan generasi emas Aceh agar terhindar dari bahaya narkoba," pungkas Shobarmen.
(MHD/CSP)