Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Manfaatkan Layanan Tambahan Kepemilikan Rumah

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Manfaatkan Layanan Tambahan Kepemilikan Rumah
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Manfaatkan Layanan Tambahan Kepemilikan Rumah (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Salah satu manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah Manfaat Layanan Tambahan (MLT), yang mencakup fasilitas pembiayaan perumahan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya mengatakan MLT adalah program perumahan, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keamanan bagi para pekerja untuk memiliki rumah sendiri.

"Manfaat tambahan dari program jaminan hari tua (JHT), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, termasuk kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi," katanya disela-sela sosialisasi dan bincang santai hunian karyawan bersama prumnas di Hotel Emerald Garden Medan, Jumat (3/5).

Bukan hanya itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

"Program MLT perumahan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan pekerja," ujarnya.

Harry menyatakan bahwa program ini bekerja sama dengan beberapa bank. Di Sumatera Utara, saat ini bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) untuk membantu pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan rumah melalui fasilitas MLT.

Adapun jenis dan besaran Manfaat Layanan Tambahan yaitu: Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun; Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun; Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun; dan Kredit Konstruksi (KK) maksimal (80% dari nilai konstruksi).

Harry mengungkapkan, untuk menerima manfaat ini, peserta harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaa selama setidaknya satu tahun. Selain itu, terdaftar setidaknya tiga program: aktif membayar iuran, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Program kepemilikan rumah ini bekerja sama dengan berbagai developer dan perbankan untuk membantu pekerja mendapatkan rumah dengan harga kompetitif," ungkap Harry.

Sementara itu, Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas), Antaria Dwi Nugroho mengatakan,Perum Prumnas adalah BUMN yang berbentuk Perum yang keseluruhan sahamnya dimiliki pemerintah. Perumnas didirikan sebagai solusi Pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat.

"Perumnas memiliki program khusus hunian karyawan yang saat ini sedang dibangun di Kota Medan yaitu 'Semesta Sentraland Medan' cukup dengan 1 juta langsung akad," ujar Dwi.

Kepala Cabang BTN Medan, yang diwakili oleh Muhammad Afif selaku Head KPR menambahkan, Sebenarnya, mendapatkan kredit rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak jauh berbeda dengan mendapatkan KPR melalui bank. Sebelum menerima fasilitas, peserta harus menyelesaikan beberapa prosedur.

"Pekerja yang tertarik dapat datang ke kantor BTN terdekat secara langsung, dan kami akan memeriksa persyaratan dan pengujian BI terlebih dahulu," katanya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi