Pencuri Rolling Door Ruko Ditangkap di Indekos

Pencuri Rolling Door Ruko Ditangkap di Indekos
Pencuri Rolling Door Ruko Ditangkap di Indekos (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Polsek Medan Labuhan menangkap 2 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keduanya adalah Galih (35) dan Dharma (35), yang ditangkap berdasarkan laporan dari korban, Donal, atas pencurian 4 set pintu rolling door dari ruko miliknya.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang ada.

Melalui investigasi tersebut, polisi berhasil mendapat info keberadaan kedua pelaku di kos-kosan Kelurahan Rengas Pulau.

"Setelah mendapat info, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Galih dan Dharma. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa mereka pertama kali melakukan pencurian tersebut dibantu tiga rekannya yang masih dalam pengejaran," kata Kapolsek, Minggu (5/5).

Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.

Kapolsek Medan Labuhan juga menegaskan komitmen Polsek dalam memberantas kejahatan di wilayahnya, serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan bekerjasama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi