Penyimpangan Pemberian Kredit, Kejari Asahan Tahan 2 Pejabat Bank Pemerintah 

Penyimpangan Pemberian Kredit, Kejari Asahan Tahan 2 Pejabat Bank Pemerintah 
Tersangka korupsi saat hendak dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan, Rabu (8/5). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan kembali melakukan penahanan terhadap pegawai Bank Pemerintah berinisial EHA (49) dan RHH (43) dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit kepada direktur CV Zamrud.

Kejari Asahan Dedyng Wibianto Atabay melalui Kasi Intel Aguinaldo Marbun mengatakan bahwa tim Pidsus yang dipimpin Okto Samuel Silaen telah melakukan penahanan terhadap pegawai bank pemerintah berinisial EHA dan RHH.

"Sebelumnya kami juga melakukan penahanan terhadap direktur CV Zambrud ARH dan MH dalam kasus tindak pidana khusus penyimpangan pemberian dana kepada direktur CV Zambrud," kata Aguinaldo Marbun, Rabu (8/5).

Lebih lanjut Aguinaldo menyebutkan, bahwa keterlibatan EHA dan RHH ini adalah membantu pencairan dana kepada CV Zambrud yang tidak memiliki agunan. "Tersangka RHH selaku analis kredit dan EHA selaku pemimpin cabang pembantu Bank plat merah tersebut menyetujui kredit yang diajukan oleh tersangka ARH," sebutnya.

Adapun syarat yang tak tidak dipenuhi diantaranya seperti agunan tidak ada dan perusahaan tidak memiliki pengalaman. Maka dengan persekongkolan jahat RHH dan EHA menyetujui kredit tersebut.

Selanjutnya setelah kredit disetujui sehingga kredit dicairkan tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan dan kredit digunakan untuk keperluan lain sehingga perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit. "Setelah dilakukan penghitungan oleh auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000," jelas Aguinaldo.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa ke dua tersangka ditahan ditempat yang berbeda selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Nomor : Print-03/L.2.23/Fd.1/05/2024 dan Print-04/L.2.23/Fd.1/05/2024 tanggal 07 Mei 2024. "RHH ditahan di lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai

Asahan, sedangkan EHA ditahan di lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Batubara," ujarnya.

Kedua tersangka dikenakan dengan pasal primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi