Iklan Obat Paling Banyak Melanggar, KPID Sumut Akan Panggil Lembaga Penyiaran

Iklan Obat Paling Banyak Melanggar, KPID Sumut Akan Panggil Lembaga Penyiaran
Suasana rapat monitoring di kantor KPID Sumut, Selasa (7/5) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi (KPID) Sumatera Utara akan memanggil lembaga penyiaran baik televisi maupun radio swasta berjaringan dan lokal.

Hal ini disampaikan Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan saat kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Temuan Pelanggaran Isi Siaran di Aula Kantor KPID Sumut, Jalan Adinegoro No. 7 Medan, Selasa (7/5).

Monev hari itu dihadiri seluruh tenaga pemantau dan Komisioner KPID Sumut Muhammad Syahrir, Ramses Simanullang, D Sinaga, Muhammad Hidayat dan Edward Thahir.

Menurut Anggia, langkah ini diambil menyusul pelanggaran berulang yang ditemukan oleh tenaga pemantau KPID Sumut khususnya pada siaran iklan obat-obatan dan bincang-bincang kesehatan.

Anggia berharap melalui pemanggilan ini nantinya akan menumbuhkan kesadaran insan penyiaran di daerah dalam menghasilkan konten seputar obat-obatan yang benar-benar aman dikonsumsi, dan mematuhi koridor regulasi yang ada.

“Pentingnya mematuhi aturan dalam menyiarkan konten yang berkaitan dengan obat-obatan ini, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, KPID Sumut juga telah melakukan kerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kota Medan terkait dengan Iklan obat-obatan dan bincang-bincang kesehatan, sehingga diharapkan ke depannya proses diseminasi informasi obat-obatan dapat menjadi lebih baik lagi.

“Diseminasi informasi seputar produk obat-obatan memang menjadi sangat penting, karena di sini lah masyarakat mendapatkan informasi seputar kesehatan. Salah informasi tentu akan berdampak negatif dan buruk kepada masyarakat,” pungkas Anggia.

Adapun kegiatan monev ini merupakan agenda rutin lembaga negara independen tersebut dalam rangka melaksanakan amanat UU Penyiaran. UU No. 32 Tahun 2002 tersebut mengamanahkan, bahwa KPI sebagai wujud partisipasi masyarakat di bidang penyiaran, memiliki wewenang untuk mengawasi penyiaran berdasarkan pada P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

(RRS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi