Bangunan Dirusak Sekelompok Orang, Korban Minta Polres Langkat Tangkap Pelakunya

Bangunan Dirusak Sekelompok Orang, Korban Minta Polres Langkat Tangkap Pelakunya
Bangunan yang dirusak oleh sekelompok orang di Dusun I, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Stabat - Terkait kasus pengrusakan bangunan yang dirusak oleh sekelompok orang di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Kamis 21 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB, korban minta Polres Langkat dapat menyelesaikan perkara ini

"Saya minta kepada Polres Langkat, untuk menyelesaikan kasus persoalan pengrusakan atas bangunan yang dilakukan sekelompok orang di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura," ujar Suparman, Jumat, (10/5).

Dijelaskan, saat kejadian dirinya sedang berada di kediamannya di Jalan KH. Wahid Hasyim Lingkungan IV dan menerima kabar dari saksi S melalui handphone bahwa bangunan yang berada di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dirusak orang.

*Saya mendapat telpon dari saksi yang mengatakan bahwa bangunan miliknya di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura telah hancur dengan cara dirusak oleh sekelompok orang," ungkap korban.

Beruntung dari kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Namun setelah pemilik bangunan datang ke Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura, bangunan itu sudah hancur dan rata dengan tanah.

"Setibanya di lokasi, saya melihat bangunan sudah hancur dan rata, bahkan di tempat teraebut masih ditemukan beberapa barang bukti berupa, tali tambang, dodos dan kayu," jelas korban.

Beberapa saat kemudian, pemilik rumah mendapatkan kabar, bahwa kejadian tersebut ada yang memvideokan dan menyebarkannya melalui media sosial via facebook serta status whatsapp. Berdasarkan video tersebut, pemilik bangunan dapat mengenali beberapa orang yang melakukan pengerusakan terhadap bangunannya.

Bahkan dalam video tersebut, terlihat beberapa orang berusaha menghancurkan bangunan dengan cara menalikan tali tambang ke tiang bangunan lalu ditarik bersama-sama hingga bangunan itu roboh, lalu dipotongan video selanjutnya terlihat beberapa orang menggunakan kayu dan dodos untuk menghancurkan atap yang sudah terjatuh ke tanah.

"Saya masih bersyukur Alhamdullilah dalam kejadian ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun tindakan ini sudah jelas melawan hukum, karena merusak rumah atau bangunan dan saya mempunyai hak atas bangunan tersebut, ditambah juga saya mempunyai alas hak yang sah dan jelas, yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, " kata korban.

Diketahui bahwa pemilik bangunan mempunya alas hak berupa surat pelepasan hak dengan penyerahan ganti rugi Nomor:425/3/XII/2000, yang ditanda tangani oleh pejabat berwenang.

Di mana pemilik bangunan menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut karena berani melakukan pengerusakan dan tidak mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Sementara itu diketahui bahwa dalang dalam perkara pengerusakan tersebut didalangi oleh seseorang dengan insial IL yang perannya menggerakan masa dan ikut untuk melakukan upaya demo serta pengerusakan terhadap bangunan milik korban.

Melalui kuasa hukumnya Herman Nasution, pemilik rumah sudah membuat laporan terkait pengerusakan kepada pihak Polres Langkat, dan berharap pihak Polres Langkat bisa menyelesaikan perkara tersebut dengan baik dan profesional.

”Ya, berdasarkan surat kuasa yang diterima dari pihak pelapor, kami siap untuk membantu client kami dalam menyelesaikan perkara pengerusakan bangunan tersebut, kami pun berharap pihak polisi, dalam hal ini terkhusus pada Polres Langkat, dapat menyelesaikan perkara ini dengan profesional,” pungkasnya.

(HPG/BR)

Baca Juga

Rekomendasi