Ridoan Pasaribu Ditahan Atas Dugaan Kasus Perjalanan Dinas Fiktif

Ridoan Pasaribu Ditahan Atas Dugaan Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan menetapkan Kadis Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan, Ridoan Pasaribu (rompi pink) menjadi tersangka, Senin (13/5) (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan Kadis Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan, Ridoan Pasaribu menjadi tersangka serta melakukan penahanan pada Senin (13/5) Pukul 17.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok Sidabutar, menyebutkan penahanan sesuai surat Nomor: Print-01/L.2.15/Fd/05/2024. Alasan penahanan sesuai pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

Kata dia, Ridoan Pasaribu diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan TA 2021 sebesar Rp.1.416.903.000

"Berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara oleh auditor ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 681.864.000," ucap Lambok.

Sedangkan modus korupsi yakni biaya perjalanan dinas di Dinas Koperindag dipotong oleh tersangka namun pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah telah dilaksanakan seluruhnya.

"Realitanya hanya sebagian yang diterima akan tetapi sebagian lagi uangnya diambil dan digunakan oleh tersangka sehingga diduga adanya perbuatan melawan hukum yang berindikasi merugikan keuangan negara," jelasnya

Sesuai Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan An Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(IAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi