Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, memahami betul kegelisahan masyarakat atas kenaikan retribusi sampah yang mencapai 500 persen di tahun ini.
Pasalnya, kenaikan retribusi tersebut sangat memberatkan masyarakat dan juga tidak semua masyarakat mampu membayarnya.
Pernyataan itu disampaikan Tyo, sapaan akrabnya, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang berlangsung selama 2 hari, Sabtu (18/5) dan Minggu (19/5), di Jalan Maphilindo, Nomor 69, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Jangan sampai kenaikan retribusi sampah ini menimbulkan masalah baru. Masyarakat pasti lebih memilih membakar sampahnya dari pada harus menyerahkannya ke Pemko Medan. Kalau sudah begini, Pemko Medan juga yang bakal rugi. Polusi udara di mana-mana, kualitas udara menjadi kurang baik," sebutnya.
Politisi muda Partai Gerindra ini menyebut, saat ini DPRD Medan tengah merevisi Perda Persampahan tersebut. Pembahasan pasal demi pasal akan menjadi konsentrasi anggota dewan, agar lahirnya perda yang baru tidak memberatkan masyarakat Kota Medan ke depannya.
"Tapi yang perlu saya ingatkan kepada bapak dan ibu, sampah ini juga punya nilai ekenomi kalau kita benar-benar mau dan tahu cara pengolahannya. Sampah basah bisa jadi pupuk alami, sampah kering bisa didaur ulang kembali," bebernya.
"Kepada Pemko Medan saya berharap, pertimbangkan kembali menaikkan retribusi sampah yang cukup mencekik leher masyarakat. Jangan berlindung di balik aturan dan mengesampingkan sisi humanis dan sosial. Kami di DPRD Medan siap menjadi pelindung masyarakat, jika kebijakan yang keluarkan itu sangat-sangat tak berpihak kepada masyarakat kecil," tandasnya.
(RZD)