Kejari Palas Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Website Desa

Kejari Palas Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Website Desa
Rachmad Hidayat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padanglawas (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Padanglawas - Kejaksaan Negeri Padanglawas (Kejari Palas) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan Website Desa tahun 2019. Ketiga tersangka yaitu HHN (30) Sekretaris Desa Botung, OA Butarbutar (32) rekanan dan SON (49) wiraswasta.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Rachmad Hidayat, mengatakan pada tahun 2019 seluruh desa Kabupaten Padanglawas melaksanakan kegiatan pengadaan Website desa, dengan anggaran Rp. 13.000.000 / desa yang bersumber dari APBDes.

Namun dalam pelaksanaan proyek website desa tersebut, seiring waktu terus berjalan, website desa hanya beberapa bulan yang aktif dan bisa diakses. Sehingga website desa semula diharapkan membawa manfaat, namun nyatanya hingga saat ini tidak bisa difungsikan.

"Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, proyek pengadaan wibsite desa dinyatakan bermasalah dan banyak kejanggalan," kata Rachmad, Senin (20/5).

Rachmad menjelaskan, sebagai pelaksana kegiatan wibsite desa adalah CV Data Swamedia Berkat dan CV Indihost. Dan dalam kasus ini sudah 30 orang lebih diperiksa.

Dari 30 saksi yang sudah diperiksa sebut Rachmad termasuk para mantan kepala desa tahun 2019, para camat tahun 2019 dan mantan Kadis Pemdes Tahun 2019.

" Dalam kasus ini diduga total kerugian negara lebih dari Rp 2 milyar," tegas Rachmad.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi