Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Asahan (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Asahan memenangkan penawaran tertinggi pada proyek Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA) Penambahan Sumur Dalam Terlindungi Broncaptering Rp. 2.287.225.000 tahun anggaran 2024 di Desa Gajah, Kacamata Meranti.
Ditelusuri dari aplikasi Layanan Pengadaan secara elektronik (LPSE) Asahan bahwa dalam tender proyek tersebut ada tiga perusahaan yang ikut melakukan penawaran seperti perusahaan CV. Sibittulu Jaya dengan penawaran Rp. 2.178.210.291, CV Sada Bornas penawaran Rp. 2.266.650.766, menang dalam tender dengan harga tertinggi, dan CV Putma Jaya Putra penawaran Rp. 2.098.819.579.
Namun terhadap perusahaan CV Putma Jaya Putra penawaran Rp. 2.098.819.579 telah dinyatakan UKPBJ gugur, berdasarkan hasil klarifikasi teknis tentang pengalaman personil manajerial ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, bahwa personil tidak tercatat sebagai Petugas K3 (Bukan tercatat sebagai Pelaksana Kontruksi Bangunan Produksi SPAM) dalam Dokumen Kontrak No.542/13/KPA-EL/DESDM/2022, Tanggal 28 Maret 2022.
Paket pekerjaan pembangunan PLTS pompa air mendukung program terintegrasi peningkatan produktivitas pertanian Sumut III di Labuhan Batu. Sehingga tidak dapat dihitung sebagai pengalaman
Sedangkan CV Sibittulu Jaya dengan penawaran Rp. 2.178.210.291 dibuat jadi peringkat ke dua sementara metode Tender pascakualifikasi satu file harga terendah sistem gugur dan tender ini tidak menggunakan Reverse Auction (penawaran ulang)
"Dalam hal ini Pokja telah menyalahi peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan," kata wakil Direktur CV Sibittulu Jaya Heston Pardede melalui handphone, Senin (20/5).
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa mereka menduga UKPBJ telah melakukan persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh pokja pemilihan, kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
Tenaga teknis dari CV Sibittulu Jaya, Arief Andinadra menilai bahwa pokja pemilihan tidak memahami dokumen pemilihan, dengan mengundang pihaknya untuk
hadir Klarifikasi tim komponen dalam negeri (TKDN) saja, Pokja telah dengan sengaja melakukan tindakan Post Bidding.
"Kami menilai bahwa kami memang sengaja dikalahkan, karena berbagai syarat kami lulus, apalagi kami adalah penawaran terendah nomor dua, sedangkan yang dimenangkan UKPBJ penawaran tertinggi," ujarnya.
Kepala Bagian (Kabag) UKPBJ Asahan, Kasian, mengatakan bahwa tidak dirinya tidak mengetahui secara spesifik soalnya proses tender proyek Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA) Penambahan Sumur Dalam Terlindungi Broncaptering.
"Kalau soal itu saya kurang tau, tanyakan aja langsung anggota saya Pokjanya," singkat Kasian
(ARI/CSP)