Jurnalis di Medan Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Jurnalis di Kota Medan unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Selasa (21/5). Salah satu pasal yang terdapat di RUU Peyiaran dinilai sebagai pembungkaman karya jurnalistik investigasi.
Unjuk rasa digelar di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Iman Bonjol, Medan. Jurnalis yang unjuk rasa berasal dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI).
Mereka menyoroti Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang terdapat dalam RUU Penyiaran. "Kedatangan kami ke DPRD Sumut ini meminta agar anggota dewan yang terhormat menyampaikan aspirasi kami," ucap salah satu jurnalis, Prayugo Utomo, saat berorasi.
Harizal, jurnalis lainnya, yang juga berorasi, menjelaskan, dalam RUU tersebut tanpa melibatkan Dewan Pers dan jurnalis di Indonesia. "Menurut dugaan kita, mereka (pemerintah) tidak melibatkan organisasi jurnalis di Indonesia dalam penyetujuan RUU," ucap.
Ketua IJTI Sumut, Tuti Alawiyah mengungkapkan, unjuk rasa yang mereka lakukan sebagai bentuk anti dengan RUU Penyiaran, karena sangat merugikan jurnalis dan produk jurnalistik.
"Kita gabungan dari Jurnalis Anti Pembungkaman. Kita sangat menyayangkan RUU Penyiaran, yang salah satunya tentang jurnalisme investigasi," ujarnya.
Menurut Tuti, pembatasan dan aturan-aturan yang akan diatur dalam RUU Penyiaran akan berdampak negatif terhadap profesi jurnalis dan akses masyarakat terhadap informasi.
Setelah berorasi sekitar 1 jam, para jurnalis diterima Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani, bersama 4 pimpinan DPRD Sumut. Mereka mengundang para jurnalis untuk kembali menyampaikan tuntutan pada Senin, 27 Mei 2024.
"Secara kelembagaan, kita mengundang saudara-saudara yang akan kita bahas bersama-sama pimpinan DPRD Sumut," pungkasnya.
(RZD)