Diduga Sengaja Dikalahkan, Perusahaan Sibittulu Jaya Kirim Sanggahan ke UKPBJ Asahan

Diduga Sengaja Dikalahkan, Perusahaan Sibittulu Jaya Kirim Sanggahan ke UKPBJ Asahan
Diduga Sengaja Dikalahkan, Perusahaan Sibittulu Jaya Kirim Sanggahan ke UKPBJ Asahan (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Perusahaan CV Sibittulu Jaya selaku peserta tender proyek Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA) Penambahan Sumur Dalam Terlindungi Broncaptering senilai Rp 2.287.225.000, mengirimkan sanggahan ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Asahan karena diduga sengaja dikalahkan oleh oknum yang masuk dalam kelompok kerja (Pokja).

Dalam Sanggahan itu, wakil Direktur CV Sibittulu Jaya, Heston Pardede mengatakan, bahwa pihaknya tidak menerima dan menolak hasil pengumuman yang memenangkan perusahaan penawaran tertinggi pada proyek tersebut.

"Dalam Sanggahan yang kita kirim itu, secara tegas menolak hasil pengumuman pemenang itu, karena jelas bahwa kita sengaja dikalahkan oleh oknum Pokja yang bekerja di UKPBJ Asahan itu," ungkap Heston Pardede, Selasa (21/5).

Lebih lanjut dia menjelaskan dalam proses tender itu semua syarat telah dipenuhi pihak dari rekanan CV. Sibittulu Jaya yang selaku peserta yang ikut tender dengan penawaran terendah Rp 2.178.210.291 dari jumlah pagu Rp 2.287.225.000.

"Kami semua persyaratan sudah kami penuhi, termasuk harga penawaran kami terendah, tapi kami kalau atau dikalahkan, dan ini sedang laporan ke inspektorat Asahan," ujarnya.

Menunjuk pada Print Screen Hasil Evaluasi Penawaran dimana perusahaannya adalah penawar terendah lulus hasil evaluasi administrasi, lulus evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, lulus evaluasi teknis dan lulus evaluasi harga/biaya dengan nilai penawaran terkoreksi Rp 2.178.210.291.

"Ini jelas kesalahan UKPBJ dalam hal ini Pokja melakukan evaluasi, dan melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen, sehingga terjadi persekongkolan yang membuat persaingan usaha tidak sehat," ujarnya.

Pokja telah dengan sengaja melakukan kesalahan yang fatal dalam mengumumkan pemenang tender. "Pokja telah menambahkan sepihak hasil perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi persyaratan, ini sangat janggal, dikarenakan didalam dokumen pemilihan tidak mensyaratkan diberlakukannya TKDN," ujarnya.

Pihak perusahaan juga berjanji akan memperkarakan hal ini dengan ditetapkannya harga evaluasi akhir

pada perhitungan TKDN. "Artinya Pokja Pemilihan telah melakukan rekayasa pada tahap perhitungan harga evaluasi akhir," tegasnya.

Sementara itu Awaluddin Batubara anggota Pokja yang disarankan Kabag UKPBJ Kasian untuk menanyakan hal tersebut, membenarkan adanya sanggahan yang dikirimkan CV Sibittulu Jaya kepada UKPBJ Asahan. "Iya ada sanggahan yang masuk ke kami, namun kami akan menjawab sanggahan tersebut secara resmi," singkat Awaluddin Batubara melalui handphone.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi