Pupuk Bersubsidi 9,55 Juta Ton, Petani Sumut Dapat 478.298 Ton

Pupuk Bersubsidi 9,55 Juta Ton, Petani Sumut Dapat 478.298 Ton
Pupuk Bersubsidi 9,55 Juta Ton, Petani Sumut Dapat 478.298 Ton (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton pada tahun 2024.

PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku BUMN yang ditugaskan memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi melakukan sosialisasi langsung kepada kepada petani, pemilik kios, distributor, dan dinas pertanian di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Eko Setyo Nugroho mengatakan, Pupuk Indonesia Grup mendukung proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan berjalan dengan lancar, tepat sasaran, dan mudah ditebus oleh petani terdaftar.

“Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan alokasi kuota pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Sebagai BUMN yang mengemban mandat untuk menopang ketahanan nasional, Pupuk Indonesia Grup siap memenuhi penambahan alokasi pupuk bersubsidi serta mengawasi proses distribusi dan penebusan yang tepat sasaran hingga pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani,” demikian ungkap Eko, Selasa (21/5).

Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk Organik.

Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.

Khusus wilayah Sumatera Utara, Pemerintah menetapkan alokasi sebesar 478.298 ton atau meningkat 243.450 ton dari alokasi sebelumnya yang sebesar 234.848 ton.

Adapun rincian total alokasi tersebut terdiri dari urea sebesar 212.943 ton atau meningkat dari sebelumnya 124.580 ton, NPK sebesar 233.888 ton atau meningkat dari sebelumnya 109.406 ton, NPK Formula Khusus sebesar 5.979 ton atau meningkat dari sebelumnya 862 ton, dan pupuk organik sebesar 25.488 ton.

Guna menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di Sumatera Utara, Pupuk Indonesia menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang yaitu 25 gudang Lini III, selanjutnya terdapat 77 distributor dengan 2.360 jaringan kios/pengecer, serta didukung oleh 32 petugas lapang untuk memastikan semua petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi.

Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok di semua lini untuk mendukung kebijakan tersebut.

Per tanggal 20 Mei 2024, stok pupuk bersubsidi secara nasional saat ini tercatat sebesar 2,04 juta ton atau mencapai 222 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah. Sementara stok yang tersedia di wilayah Sumatera Utara tercatat sebesar 147.374 ton atau mencapai 360 persen dari ketentuan stok minimum.

Sementara dari sisi penyaluran, sampai dengan 20 Mei 2024, Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 2,18 juta ton atau setara 22,8 persen dari total alokasi subsidi pupuk yang sebesar 9,55 juta ton secara nasional.

Adapun rinciannya untuk pupuk urea sebesar 1,26 juta ton dan NPK sebesar 912.742 ton, dan NPK Formula Khusus sebesar 5.409 ton. Sedangkan untuk wilayah Sumatera Utara, telah disalurkan sebesar 100.466 ton sampai 20 Mei 2024 yang terdiri dari urea 55.670 ton, NPK sebesar 44.465 ton, dan NPK Formula Khusus sebesar 331 ton.

Sementara itu, penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.

Tidak sampai di situ, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi kepada petani penerima pupuk bersubsidi bahwa tambahan alokasi dapat ditebus dengan mudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi.

Penebusan pupuk menggunakan KTP ini dapat dilakukan karena saat ini seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi). Lewat aplikasi i-Pubers, pemilik kios dapat melakukan verifikasi data melalui pemindaian KTP asli petani sehingga pupuk bersubsidi bisa didapatkan oleh petani yang berhak dengan mudah.

"Kami berharap kepada seluruh peserta, khususnya ketua kelompok tani kegiatan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi ini, dapat memberikan edukasi tentang adanya penambahan alokasi subsidi pupuk tahun anggaran 2024. Di samping itu kami juga berharap petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan mudah menggunakan KTP. Petugas kios akan dengan sigap mendampingi dan mengawal proses penebusan pupuk agar pupuk bersubsidi bisa dimanfaatkan petani yang berhak sesuai dengan ketentuan," tutup Eko.

Dapat diketahui, kegiatan sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Pupuk Indonesia, Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Sumatera Utara, Ombudsman, dan Satgassus Pencegahan Korupsi POLRI.

Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 250 peserta yang berasal dari kepala dinas pertanian tingkat kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, Tim Verval Kecamatan di Provinsi Sumatera Utara, para distributor, perwakilan pemilik kios/pengecer, dan perwakilan ketua kelompok tani di Provinsi Sumatera Utara.

(RRS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi