KPU Asahan Dilaporkan Soal Mark Up Sewa Gudang Logistik

KPU Asahan Dilaporkan Soal Mark Up Sewa Gudang Logistik
Gudang logistik KPU Asahan pada Pemilu 2024. (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan dilaporkan ke Kejaksaan terkait dugaan Mark up sewa gudang logistik dengan biaya Rp 600 juta selama 20 bulan pada proses Pemilihan Umum yang baru saja selesai diselenggarakan.

"Iya benar ada yang melaporkan KPU Asahan ke kami terkait Mark up biaya sewa gudang logistik," kata kasi Intel Kejaksaan Asahan Aguinaldo Marbun, Senin (27/5).

Lebih lanjut Aguinaldo menyebutkan, bahwa dirinya belum bisa menjelaskan laporan tersebut sudah sampai dimana prosesnya. Pasalnya laporan tersebut belum bisa ditindaklanjuti sebab saat ini masih ada proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

"Saya belum tau laporan itu sudah sampai dimana prosesnya, soalnya ada petunjuk dari Kejaksaan Agung bahwa dalam proses Pemilu maupun Pilkada tidak boleh ada penyidik dari Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap calon maupun anggaran penyelenggara pemilu termasuk KPU, karena takut dikhawatirkan timbulnya tuduhan ketidaknetralan terhadap lembaga Kejaksaan," jelas Aguinaldo.

Dia mengakui, biaya sewa gudang logistik yang dianggarkan KPU Asahan tersebut sangat luar biasa besarnya. "Anggaran sewa gudang logistik tersebut sangat luar biasa besarnya. Namun pihaknya belum bisa melakukan penyelidikan terhadap KPU, karena petunjuk dari Kejaksaan Agung, kemungkinan selesai Pilkada ini pihaknya akan melakukan penyelidikan," tegas Kasi Intel Kejaksaan Asahan Aguinaldo Marbun.

Sebelumnya, di Desember 2023 KPU Asahan telah menyewa gudang logistik di jalan Sisingamangaraja Kisaran dengan luas 1500 meter persegi, Rp 600 juta.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi