Asusila ke Anak Kandung, Pria Paruh Baya Terancam 15 Tahun Penjara

Asusila ke Anak Kandung, Pria Paruh Baya Terancam 15 Tahun Penjara
Asusila ke Anak Kandung, Pria Paruh Baya Terancam 15 Tahun Penjara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tapanuli Utara ( PPA Satreskrim Polres Taput) melakukan penangkapan terhadap seorang pria paruh baya berusia 43 tahun.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga melakukan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Dia mengungkapkan, pelaku diduga menyetubuhi putri kandungnya yang berusia 18 tahun itu sudah mulai sejak kelas 3 SD.

"Terakhir dia diduga menyetubuhi putri kandungnya itu pada Bulan April 2024 setelah lulus SMA," kata Walpon, Selasa (28/5).

Dia mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah ibu korban membuat laporan resmi ke Polres Taput. Peristiwa yang dialami korban diduga mulai terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas III SD.

"Dugaan asusila terjadi di beberapa tempat, kadang di rumah, di kebun, dan di beberapa tempat saat ibu dan saudara-saudaranya tidak ada," ucapnya.

Walpon menjelaskan, awalnya aksi dugaan asusila itu terjadi di rumah dan diwarnai dengan nada ancaman.

"Setiap hendak melakukan perbuatannya, diduga ayahnya selalu membujuk dan mengancam korban agar bungkam," ujarnya.

Namun diduga tidak sanggaup lagi menanggung beban, korban mulai nekat membongkar peristiwa yang dialaminya setelah bekerja di salah satu rumah makan.

Hal itu bermula ketika sang ayah diduga menghubunginya melalui WhatsApp (WA) agar pulang ke rumah. Korban diketahui mulai bekerja Januari 2024. Selama bekerja, biasanya dia selalu pulang ke rumah setiap Hari Sabtu.

"Namun karena sudah 2 minggu tidak pulang ke rumah, pada Sabtu (25/5) tersangka diduga menghubungi korban melalui WA agar pulang," ujarnya.

Diduga merasa dihantui, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada teman kerjanya. Korban menceritakan dia mau keluar dari tempat kerja karena khawatir ayahnya datang. Teman korban kemudian menyuruhnya agar berterusterang kepada pemilik pekerjaan.

"Akhirnya korban menceritakan peristiwa itu, dan pada saat itu juga pemilik warung langsung membuat laporan ke Polres Taput bersama dengan ibunya," katanya.

Walpon menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak menangkap tersangka.

"Saat diperiksa tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditahan," tandasnya.

Tersangka dikenakan melanggar pasal tindak pidana adusila terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi