8,6 Kg Sabu Asal Malaysia Dimusnahkan dengan Cara Direbus

8,6 Kg Sabu Asal Malaysia Dimusnahkan dengan Cara Direbus
8,6 Kg Sabu Asal Malaysia Dimusnahkan dengan Cara Direbus (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 8,6 Kilogram lebih asal Malaysia. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Asahan dengan cara direbus, Selasa (28/5).

Pemusnahan itu langsung dipimpin Waka Polres Asahan, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, dihadiri perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sebelum dimusnahkan, pihak Tim Lab Forensik Polda Sumut terlebih dahulu menguji keaslian narkoba milik para pelaku.

Kadek Hery mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah pengungkapan kasus dari bulan Maret 2024 dengan 3 laporan dan 5 orang tersangka yang saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Asahan.

"Perkara ini ada tiga laporan masyarakat dengan tersangka lima orang yang merupakan empat orang warga Aceh dan satu orang warga Kabupaten Batubara," kata Kadek Hery.

Lebih lanjut Kadek Hery menerangkan, 5 tersangka ini adalah kurir yang diperintah membawa narkoba jenis sabu dari Malaysia yang akan dibawa ke Indonesia lewat jalur laut.

"Kelima tersangka ini ditangkap di Desa Silau Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan dalam waktu yang berbeda di lokasi yang sama," ujarnya.

Adapun inisial tersangka yakni M (32), J (35), F (35), MAB (26) yang masing-masing merupakan warga Aceh, sedangkan H (32) warga Kabupaten Asahan.

"Dengan dimusnahkan barang bukti sabu ini, sama dengan menyelamatkan kurang lebih 8 ribu jiwa manusia," ujarnya.

Untuk 5 tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Para tersangka ini terancam hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegasnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi