Residivis Narkoba Kembali Berulah, Ditangkap Polisi dengan Barbut 10 Kg Sabu

Residivis Narkoba Kembali Berulah, Ditangkap Polisi dengan Barbut 10 Kg Sabu
Polisi menunjukan barang bukti (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Langsa - Satres Narkoba Polres Langsa menangkap seorang tersangka berinisial BH (53) warga Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, Aceh.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 10 Kg lebih atau 10.550 gram di kawasan Jalan Lintas Bireuen.

"Tersangka merupakan seorang residivis kasus sabu yang telah mendekam di sel tahanan Kelas II A Jakarta selama 13 tahun," sebut Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Selasa (28/5).

Dikatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat menyebutkan akan ada peredaran sabu dalam jumlah besar melintas wilayah hukum Polres Langsa.

Dari informasi tersebut Unit Opsnal Satres narkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan hampir 1 bulan lamanya. Akhirnya, didapat informasi keberangkatan via jalur darat dengan titik keberangkatan dari Banda Aceh menuju Jakarta.

"Dengan memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian, setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan hingga ke beberapa kota/kabupaten di Provinsi Aceh, pihak kepolisian mendapatkan informasi," ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pada Jumat (17/5) sekira pukul 20.30 WIB, saat tiba di Kabupaten Bireuen tepatnya di pinggir jalan, terlihat 1 unit Daihatsu Ayla warna merah Nopol B 1279 UYD diduga sebagai target operasi yang dicari.

Kemudian, tim melakukan penggerebekan dan didapati 10 paket besar sabu yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam dengan pengemudi kendaraan yaitu tersangka.

"Saat kita lakukan interogasi, ada tersangka lainya inisial YS dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat perantara jual beli sabu. Tim terus melakukan penelusuran terhadap YS di wilayah Bireuen, namun belum ditemukan," jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita yakni 10 paket besar sabu dengan berat keseluruhan 10.550 gram, 1 tas ransel cokelat, 1 tas selempang hitam, 3 handphone dan 1 mobil Daihatsu Ayla warna merah nomor polisi B 1279 UYD.

Kini tersangka bersama barang bukti sudah memdekam di Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(DIR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi