Pegadaian Kanwil 1 Medan MoU dengan Kejari, Terkait Penanganan Hukum Datun (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pegadaian Kanwil 1 Medan melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, berkaitan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Medan di Jalan Adinegoro, Selasa (28/5), dihadiri Deputi Operasional Pegadaian Kanwil 1 Medan, Basuki Tri Andayani; Deputi Bisnis Area 1 Medan, Anwar Hidayat; Deputi Bisnis Area Medan 2, Johannes Nanang Hartanto; Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap SH MH dan sejumlah pejabat teras Kejari Medan.
Basuki Tri Andayani selaku Deputi Operasional Pegadaian Kanwil 1 Medan mengatakan, Pegadaian merupakan korporasi bagian dari BUMN yang diamanahkan mengelola berbagai aset milik negara, sehingga dibutuhkan peran aparat hukum untuk melindungi setiap aset, baik dari segi bidang perdata dan tata usaha negara.
"Sejak berdiri tahun 1901, Pegadaian hadir untuk membantu masyarakat dalam mewujudkan ekonomi yang lebih baik," kata Basuki.
"Setelah MoU ini dilakukan, kita (Pegadaian) akan melakukan koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset dengan pihak Kejaksaan Negeri Medan," lanjutnya.
Basuki juga berharap, Kejaksaan dapat melakukan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Secara internal, Pegadaian berharap Kejaksaan juga memberikan edukasi bidang hukum kepada Sumber Daya Manusia (SDM) di Pegadaian, baik dalam bentuk seminar, workshop dan sharing session serta kegiatan sejenis lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap, didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Feri Dinanta Ginting, mengatakan, Kejaksaan siap mendampingi mitra BUMN Pegadaian jika bersinggungan dengan hukum.
Tak hanya pendampingan, Kejaksaan juga siap mengamankan aset milik Pegadaian.
"Dengan MoU ini ada output untuk memaksimalkan uang negara yang sudah keluar (rugi), hingga bisa kembali. Untuk ini, Kejaksaan tidak sungkan-sungkan untuk mengusut kasus korupsi," tandas Muttaqin.
(REL/RZD)