Polisi Tangkap 3 Jaringan Narkoba yang Menyusup ke Rutan Tarutung

Polisi Tangkap 3 Jaringan Narkoba yang Menyusup ke Rutan Tarutung
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Satuan Narkoba Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Satnarkoba Polres Taput) menangkap 3 orang tersangka jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang diduga hendak menyusup ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Tarutung.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penemuan narkoba jenis sabu dari paket makanan oleh petugas pengamanan Penjaga Pintu Utama (P2U) Rutan Tarutung.

"Saat itu penjaga pintu utama Rutan menemukan sabu dalam sebuah paket makanan diantar seorang wanita, PL (18), yang berpura-pura sebagai tamu,"ujar Walpon, Minggu (2/6).

Walpon menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, PL mengakui bahwa narkoba tersebut diduga hendak diantar kepada seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Tarutung, berinisial DH (30).

"PL mengakui bahwa Dia disuruh oleh DH salah seorang napi binaan untuk menyelipkan narkoba tersebut di dalam bungkus nasi dengan berpura-pura bertamu," ucapnya.

Selanjutnya secara maraton petugas langsung menjemput DH dari Rutan dan memeriksanya bersama PL di Mapolres Taput.

"Hasil pengembangan yang dilakukan terhadap keduanya, PL mengakui bahwa paket narkoba tersebut diterima dari seorang warga Medan, berinisial, IH (30) dimana sebelumnya DH dan IH sudah berkomunikasi melalui handphone," katanya.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap IH yang diduga masih berkeliaran di Kota Tarutung. "Saat itu juga IH berhasil diringkus," bebernya.

Pemeriksaan terhadap IH pun langsung dilakukan dan berkembang informasi bahwa Dia membeli dan menperoleh narkoba tersebut dari seorang rekannya, berinisial, IJ. "Namun setelah dilakukan pengejaran, IJ berhasil kabur," ucapnya.

Dia mengatakan, saat ini PL, DH, dan IH, sudah ditetapkan sebagai tersangka. "PL dan IH ditahan di Polres Taput, sedangkan DH kembali diserahkan ke Rutan Tarutung untuk menjalani masa hukumannya, namun proses hukumya tetap lanjut," tandasnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi