Dengan Iuran Rp 16.800, Pekerja Informal di Sumut Sudah Dapat Perlindungan Jamsostek (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan atau yang saat ini sangat familiar dengan call namanya BPJamsostek merupakan Badan Hukum Publik yang diamanahkan oleh Undang Undang untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial.
BPJS Ketenagakerjaan yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 sebelumnya diamanahkan untuk menyelenggarakan 4 Program Jaminan Sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dan Pada Tahun 2021 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan kembali diamanahkan untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dalam hal penyelenggaraan Program Program tersebut terdapat 3 segmentasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Segmen Penerima Upah (PU) Segmen Bukan Penerima Upah (BPU) atau saat ini sering disebut dengan pekerja Informal dan Segmen Jasa Konstruksi.
Secara umum terhadap pekerja segmen Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan proses akuisisi kepesertaan terhadap Badan Usaha yang belum terdaftar dalam program ini, dan terhadap pekerja Sektor Informal atau Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan secara aktif dan massif melakukan proses sosialisasi.
Resiko Pekerjaan dapat terjadi terhadap siapapun Tenaga Kerja, tidak hanya kepada mereka yang bekerja pada segmen penerima upah, melainkan pada mereka pekerja informal seperti Ojek, Pedagang kaki lima, petani dll.
Bagi Peserta Bukan Penerima Upah seorang peserta hanya dibebankan dengan iuran yang sangat minim yaitu Rp16.800 dengan manfaat program yang dapat diterima yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja diterima ketika seorang peserta mengalami kasus kecelakaan ketika sedang melakukan aktivitas pekerjaan maupun ketika seorang peserta berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja sampai pekerja tersebut kembali ke rumah.
Dalam hal manfaat layanan kesehatan yang diterima seorang pekerja dibebaskan dari tagihan biaya apabila tindakan perawatan dilakukan di Rumah Sakit Kerjasama, bagi Peserta yang berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama maka terhadap tagihan biaya dapat dilakukan reimbus, dan pekerja tersebut dapat ditanggung sampai dengan sembuh.
Sementara manfaat Jaminan Kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja sebesar 42 Juta Rupiah, dan apabila seorang peserta meninggal dunia akibat dari pekerjaannya maka peserta dapat menerima sebesar 48x upah yang dilaporkan.
Kepala BPJamsostek Kantor Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien menghimbau tenaga kerja informal untuk memastikan dirinya telah memiliki jaring pengamanan dalam pekerjaan sehari hari yang dilakukan.
"Kami terus mengajak seluruh Pekerja Informal yang belum terdaftar untuk mendaftarkan dirinya kedalam program jaminan social ini, dengan iuran murah manfaat pasti akan diterima, sehingga semuanya bias bekerja keras tanpa cemas," tandas Henky, Minggu (2/6).
(JW/RZD)