Para jurnalis di Kota Langsa dihadang petugas dari Kepolisian saat unjuk rasa menolak RUU Penyiaran di Sekretariat DPR kota Langsa, Senin (3/6). (Analisadaily/Sudirman)
Analisadaily.com, Langsa - Puluhan jurnalis di Kota Langsa, melakukan aksi demonstrasi menolak Rancangan undang-undang (RUU) penyiaran di Sekretariat DPR kota Langsa, Senin (3/6).
Para demonstran membawa spanduk bertuliskan "Tolak revisi draf RUU Penyiaran, Jangan larang liputan investigasi terhadap ekseklusif, RUU penyiaran kriminalissi jurnalis" dan masih banyak lagi.
Di halaman Kantor Sekretarit DPR kota Langsa, para jurnalis dihadang personel Polres Langsa, namun tidak lama kemudian usai negosiasi massa aksi diperbolehkan masuk.
Koordinator Lapangan, Ryan Mufti, mengatakan, solidaritas jurnalis kota Langsa dengan ini menolak draf RUU penyiaran, karena mengancam kebebasan pers.
Dia menjabarkan pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini, termasuk memberikan wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf Pasal 8A huruf (q), pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.
"Kebebasan berekspresi terancam, karena ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi," ucap Ryan.
Independensi media terancam, karena revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.
Revisi UU Penyiaran berpotensi mengancam keberlangsungan lapangan kerja bagi pekerja kreatif, karena munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.
"Kami minta kepada DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," tegasnya.
Dia menambahkan Pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers.
"Kami juga minta DPR kota Langsa mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI," pungkasnya.
Aksi damai ini melibatkan AJI, PPWI, PWI dan Pers Merdeka kota Langsa. Usai itu sejumlah wartawan dipersilakan masuk ke ruang Ketua DPR kota Langsa, Maimulmahdi, untuk mendengarkan apa tuntutan para wartawan.
"Kita mendukung dan segera menyampaikan tuntutan para rekan-rekan pers terhadap draf RUU penyiaran ke lembaga lebih tinggi yakni DPR RI," katanya.
(DIR/CSP)