UPT Samsat Seirampah Razia Terpadu

UPT Samsat Seirampah Razia Terpadu
UPT Samsat Seirampah Razia Terpadu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sergai - Guna memberikan pemahaman dan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor, UPT Samsat Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) razia terpadu operasi gabungan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di depan Ruko ABC Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai, Senin (3/6) kemarin.

“Iya, kita menggelar razia terpadu, operasi gabungan yang terdari UPT Samsat Seirampah, PT Jasaraharja dan Sat Lantas Polres Sergai,” kata Kepala UPT Samsat Seirampah, Susi Hariyanti, didamping Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Andita Sitepu.

Menurut Susi, razia operasi terpadu ini dilakukan selain untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kepatuhan mereka dalam membayar pajak kendaraan bermotor, juga melaku pendataan kendaraan bermotor yang ada, khususnya di wilayah kerja UPT Samsat Seirampah.

“Sebab, banyak diantaranya sudah berpindah kepemilikan dari kendaraan bermotor tersebut, makanya razia ini kita lakukan pendataan. Bagi mereka yang mengendarai kendaraan, yang belum membayar pajak, maka kita beri surat dan mereka diberikan waktu dalam jangka 12 hari ke depan untuk melunasi pajak kendaraannya. Namun apabila belum juga mereka bayar, kita akan surati kembali kepada pemilik kendaraan bermotor tersebut,” jelasnya.

“Banyak yang kita dapati para pengendara kenderaan yang belum membayar pajaknya. Kita imbau supaya mereka bayar, dan apabila milik pribadi bisa dilakukan pembayaran dengan cara online,” ujarnya.

Dalam hal tunggakan pembayaran pajak kendaraan, pihaknya tidak melakukan tindakan langsung, tapi memberikan surat teguran agar mereka yang memiliki kendaraan supaya membayar pajak setia hari jam kerja di Kantor Samsat Seirampah atau melalui online.

Razia terpadu operasi gabungan ini dilakukan mulai 3 Juni sampai 6 Juni 2024.

Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Andita Sitepu mengatakan, bagi pengendera kendaraan bermotor yang tidak membawa atau memiliki surat-surat kendaraan akan ditilang. Sedangkan bagi mereka yang tidak memakai helm hanya diberikan teguran.

Kita berharap kepada pengendara untuk patuh dalam berlalu lintas, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti kecelakaan lalu lintas, serta melengkapi surat-surat kendaraan,” pungkasnya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi