Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Asahan, AKP Rianto saat memaparkan pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur, Rabu (5/6). (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Asahan menetapkan soerang pria, FA (31), yang merupakan ayah kandung korban, sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku adalah ayah korban, yang masih berusia 8 tahun atau saat ini duduk dibangku kelas II Sekolah Dasar," kata Kasat Reskrim AKP Rianto, Rabu (5/6).
Rianto menceritakan, kejadian bermula ketika hubungan pelaku dengan istrinya kurang harmonis. Sehingga ibu korban sering melakukan aktivitas di luar rumah.
"Ibu korban sedang kerja sehingga jarang di rumah pada siang hari, ditambah lagi hubungan mereka kurang harmonis. Sudah beberapa kali dilakukan pelaku," terang Rianto.
Setelah ketahuan, ibu korban melapor ke Polres Asahan. Personil Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan langsung menangkap beberapa pelaku yang dituduhkan.
Namun dalam proses penyelidikan timbul spekulasi bahwa pelakunya lebih dari satu orang.
"Menurut keterangan ibu korban, melibatkan paman maupun kakek korban," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam bahwa kakek dan paman korban tidak terlibat dalam perkara pencabulan ini, sehingga penyidik Sat Reskrim Polres Asahan membebaskan kakek dan paman korban.
"Setelah kita lakukan pra rekonstruksi bahwa kakek dan paman korban tidak terlibat dalam kasus pencabulan ini, artinya kakek dan pamannya kami bebaskan, namun begitupun kami tetap melakukan penyelidikan untuk memenuhi dua alat bukti untuk menetapkan kakek dan paman korban sebagai tersangka, tapi tidak terpenuhi. Malah, yang terpenuhi dua alat bukti melakukan pencabulan terhadap korban adalah ayah kandungnya sendiri," papar Rianto.
Dan saat ini ayah korban sebagai pelaku pencabulan sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
(ARI/CSP)