6 Mantan Kades di Tanjungmorawa Kembali Dilantik Jadi Kades, Kok Bisa?

6 Mantan Kades di Tanjungmorawa Kembali Dilantik Jadi Kades, Kok Bisa?
6 Mantan Kades di Tanjungmorawa Kembali Dilantik Jadi Kades (Analisadaily/Rinto Sustono)

Analisadaily.com, Tanjungmorawa - Sebanyak 6 orang mantan Kepala Desa (Kades) priode 2018-2024 yang sudah mengakhiri masa jabatan pada 13 Februari 2204, kembali dilantik jadi kades di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Lubukpakam, Rabu (5/6).

Pengambilan sumpah/janji dan pengukuhan mereka bersamaan dengan 67 mantan kades lainnya se-Deliserdang yang juga dalam priode masa jabatan sama. Jabatan ke-73 mantan kades ini diperpanjang 2 tahun lagi terkait dengan berlakunya ketentuan perundang-undangan yang mengatur masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Keenam kades di Tanjungmorawa tersebut, yakni Kades Bandar Labuhan, Hajeman, Kades Pundenrejo, Misno, Kades Aekpancur, Suyitno, Kades Dalusepuluh A, Sugianto, dan Kades Penarakebun, Asmawati.

Pj Bupati Deliserdang, Wiriya Alrahman, saat melantik puluhan kades tersebut, mengatakan, pelantikan itu berkenaan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang salah satu intinya mengatur tentang priodesasi jabatan kades menjadi 8 tahun.

Pelantikan itu, menurut Wiriya, sebagai momentum dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut. Yakni memperpanjang masa jabatan kades sesuai ketentuan Pasal 118 huruf "e" UU no 3/2024.

"Disebutkan bahwa, kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang baru ini," katanya.

Sejatinya di Kabupaten Deliserdang yang mendapat perpanjangan masa jabatan ada 76 orang. Namun di antara 76 orang ini, ada 3 orang yang mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Makanya saat pengukuhan kembali itu, ada 73 orang yang diperpanjang masa jabatannya.

Di hadapan Sekdakab, Timur Tumanggor, sejumlah pejabat teras di kabupaten itu, serta para camat, Wiriya merincikan, dari 73 desa yang mantan kadesnya kembali dilantik itu, berdasarkan hasil indeks desa membangun pada tahun 2024 terdapat 65 desa berkembang, 7 desa maju, dan 1 desa mandiri.

Dia berharap, para kades yang dilantik kembali itu dapat memanfaatkan perpanjangan jabatan 2 tahun tersebut guna meningkatkan status kemandirian desa.

(RIO/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi