Pria Sok Jago Ancam Warga Pakai Airsoft Gun Tertunduk Lesu Ditangkap Polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Satreskrim Polres Taput) menangkap seorang pemilik senjata airsoft gun yang diduga arogan dan ancam tembak warga di Kecamatan Garoga.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, adapun pemilik senjata airsoft gun yang ditangkap adalah TS (37) warga Desa Garoga SIbargot, Kecamatan Garoga.
"Tersangka TS ditangkap Satreskrim setelah menerima laporan pengaduan korban pengancaman Elias Siregar (44) warga Desa Aek Tangga, Kecamatan Garoga," ujarnya, Jumat (7/6).
Dia menerangkan, peristiwa dugaan pengancaman terjadi pada Selasa (4/6) sekira pukul 18.00 WIB. Peristiwa berawal ketika 2 orang warga, DP dan TS keluar dari rumah Ahu Silali dengan membawa 2 orang pekerja pengambil getah pinus.
Setelah itu korban menanyakan Ahu Silali apa yang terjadi. Lalu Ahu Silali menjawab, DP dan TS membawa 2 orang karyawannya. Selanjutnya korban Elias Siregar mengejar DP dan TS, sehingga mereka bertemu di sebuah warung di Desa Aek Tangga Garoga.
Malam harinya, di Desa Aek Tangga diduga sudah terjadi keributan antara warga sekitar dengan DP dan TS yang karena membawa kedua karyawan tersebut. Lalu korban datang ke lokasi dan menanyakan apa yang terjadi.
Namun diduga pada saat itu tersangka TS langsung marah-marah dan mengeluarkan kata-kata jangan menghambat perjalananya untuk membawa kedua orang karyawan tersebut. Akhirnya situasi pun semakin memanas karena warga sekitar tidak terima.
"Atas hal tersebut diduga TS pun langsung mengambil senjata airsoft gun dari pinggangnya, dan menempelkan senjata tersebut ke kepala korban dari belakang," ungkapnya.
Pada saat itu situasi semakin panas, sehingga pihak Polsek Garoga datang ke lokasi dan langsung mengamankan TS dan DP ke Polsek. Untuk mencegah terjadinya amukan massa, akhirnya malam itu juga tim dari Polres Taput turun menjemput DP dan TS dari Polsek Garoga.
"Setelah saksi-saksi korban diperiksa akhirnya TS pun ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan DP masih sebatas saksi. Saat ini TS pun sudah resmi ditahan," tandasnya.
Selain menangkap tersangka TS, Walpon menambahkan, pihaknya juga turut menyita barang-bukti berupa satu pucuk airsoft gun merk SMITH & WESSON type.38 S.dan W.SPL.
"Lima butir selongsong kosong airsoft gun dan sebuah buku kepemilikan unit replica airsoft gun," imbuhnya.
(CAN/RZD)