Sidak SPBU-Hotel, KPPU dan Pemprov Sumut Awasi Penyaluran BBM-LPG Bersubsidi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – KPPU Kantor Wilayah I bersama Pemprov Sumut melakukan sidak terkait penyaluran bahan bakar bersubsidi di sejumlah hotel dan SPBU di Kota Medan. Sidak dilakukan Jumat (7/6) kemarin.
Dalam keterangan diperoleh, pada sidak kali ini, KPPU Kantor Wilayah I diwakili Delma Putra dan Arif Fadhillah bersama Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut, Suijatmiko.
Kemudian, perwakilan Biro Perekenomian Provinsi Sumut, Novi, Inspektur Pembantu III Inspektorat Provinsi Sumut, Riswan Aritonang. Perwakilan Bank Indonesia Sumut, Alysha Putri Salsabila, perwakilan Bulog Divre Sumut, Dadang, beserta Tim Satgas Pangan.
Sidak pertama dilakukan di Hotel Adimulya, Kota Medan. Pada tinjauan ini diketahui Hotel Adimulya menggunakan gas LPG non subsidi tabung ukuran 50 Kg yang diperolah dari agen di daerah Batang Kuis, Deliserdang. Gas tersebut dibeli dengan harga Rp 640.000/tabung isi 50 Kg atau Rp 12.800/kg. Setelah itu tim melakukan tinjauan ke Hotel Le Polonia.
Diketahui, Hotel Polonia menggunakan gas LPG dari instalasi PGN serta tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg. Namun gas LPG tabung 12 Kg ini diperoleh bukan dari agen, melainkan sub agen yang ditunjuk oleh agen penyalur gas LPG non subsidi yang terdaftar.
Diperlukan konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut bersama dengan Pertamina dan Hiswana Migas untuk memeriksa apakah sub agen tersebut terdaftar atau tidak.
Dari pantauan di kedua hotel tersebut, tim tidak menemukan adanya penggunaan gas LPG 3 Kg yang disubsidi dari pemerintah. Pantauan selanjutnya dilakukan di SPBU di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan.
Ketika ditemui, pihak manajemen SPBU mengatakan mereka tidak memperoleh pasokan solar bersubsidi, dikarenakan berlokasi di zona yang tidak diberikan kuota oleh Pertamina. Pihak SPBU berharap agar diberikan kuota BBM solar bersubsidi, karena banyak masyarakat yang bertanya.
Tim juga melakukan uji kuantitas terhadap BBM subsidi jenis Pertalite. Berdasarkan hasil uji tersebut, terdapat -40ml/20liter di mana hal ini masih dalam batas toleransi yakni +- 50 ml/20liter, sehingga dinilai laik untuk dipergunakan dan tidak melanggar aturan.
“Sebaiknya ukuran meteran pipa tersebut pas di titik nol artinya jika diuji 20 liter maka harus menunjuk di titik 20 liter. Namun karena mesin tersebut sangat dinamis dipergunakan setiap hari, maka ada batas toleransi untuk dipergunakan,” kata perwakilan KPPU Kantor Wilayah I, Delma Putra.
(RZD)