Pengacara Ingatkan Warga Agar Tidak Terjebak Bekerja ke Kamboja (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Belakangan ini banyak terjadi tindak pidana perdagangan orang khususnya Warga Negara Indonesia yang diberangkatkan ke negara Kamboja dengan dalih bekerja di sebuah perusahaan. Indonesia dan Kamboja adalah dua Negara demokratis yang merupakan mitra dalam memajukan kesejahteraan, perdamaian dan keamanan.
Namun belakangan ini sejumlah masalah menjadi pusat perhatian dimana salah satunya merupakan terkait tindak pidana perdagangan orang. Perdagangan manusia merupakan bentuk kejahatan yang semakin sering terjadi. Modus kejahatan ini biasa terjadi di negara-negara berkembang dengan populasi yang tinggi.
Adapun pria asal Medan berinisal AWS berumur 27 tahun diduga menjadi korban perdagangan orang, kasus ini sendiri berawal ketika korban direkrut oleh tetangganya dengan informasi pekerjaan disebuah perusahaan di negara Kamboja dengan iming-iming gaji yang tinggi dan diyakinkan lagi dikarenakan korban memiliki teman yang sudah berangkat terlebih dahulu beberapa waktu sebelumnya, dan dengan dasar tersebut korban tertarik dan bersedia berangkat dan menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan.
Namun setibanya di Kamboja korban tidak menerima jenis pekerjaan yang telah dijanjikan, korban dipekerjakan disebuah gedung kasino di kawasan Sihanoukville sebagai operator untuk melakukan penipuan investasi ataupun scaming melalui media sosial. Melihat jenis pekerjaan yang diberikan korban tak sanggup untuk melakukan pekerjaan tersebut dan menelepon ibunya untuk segera dipulangkan.
Selanjutnya Ibu korban meminta Ranto Sibarani, S.H lalu bertindak cepat berkordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kamboja melalui Dadang dan Herman dan menyampaikan akan menjemput langsung korban, adapun yang menjadi pertimbangan kuasa hukum korban untuk menjemput langsung korban ke Sihanoukville Kamboja dikarenakan kebanyakan korban-korban scaming harus membayar uang tebusan yang nilainya bervariasi dimula dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
Lebih lanjut kuasa hukum korban menerangkan lokasi korban tidak mudah untuk dimasuki sembarangan orang karena dilakukan penjagaan yang sangat ketat dan sulit akses masuk menuju lokasi, namun pada akhirnya berkat bantuan KBRI dan melakukan upaya persuasif akhirnya pihak scamer mempertemukan korban dan kuasa hukumnya dan kemudian membawa AWS kepada Ranto untuk dapat dibawa pulang ke Indonesia.
"Setelah melalui penjelasan persuasif terhadap pihak gedung Kasino, akhirnya saya membawa AWS keluar Kamboja pada sekitar tanggal 1 Juni 2024 yang lalu tanpa membayar tebusan sebagaimana yang mereka minta," kata Ranto, Senin (10/6).
Kuasa hukum korban Ranto Sibarani menyampaikan kepada seluruh anak muda Indonesia untuk tidak mudah tertarik bekerja di negara-negara luar dengan iming-iming gaji tinggi jika tidak resmi agar tidak terjebak dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Saya juga mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya terhadap Kedutaan Besar Indonesia di Kamboja atas kerjasama dan kordinasinya dan juga memohon agar Kedutaan Besar Republik Indonesia bekerja keras untuk langsung menindaklanjuti jika ada laporan terkait adanya Warga Negara Indonesia yang terjebak bekerja di scamming atau penipuan online di Kamboja yang juga merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang," ucapnya.
Hinga saat ini kasus-kasus perdagangan orang semakin marak terjadi di berbagai tempat dengan segala macam bentuk modus-modus yang diberikan oleh si perekrut baik terorganisir maupun yang tidak terorganisir, yang terjadi antar negara maupun dalam negara sehingga pemerintah Indonesia yang membentuk Undang-Undang tersendiri yang mengatur tentang perdagangana orang yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sehingga bisa melindungi apa yang menjadi hak-hak setiap manusia.
Menurutnya, dampak jangka panjang dari permasalahan ini adalah akan ada puluhan ribu anak muda yang akan tertarik ke Kamboja dan terjebak dalam dunia penipuan dikarenakan dengan mudahnya syarat berangkat bekerja di Kamboja, korban bahkan cenderung ditanggung biaya tiketnya oleh pihak penyedia yang membuat anak muda tidak berpikir panjang untuk pergi ke Kamboja karena butuh pekerjaan.
"Saya peringatkan agar Warga Negara Indonesia berhati-hati untuk berangkat bekerja di Kamboja, jangan sampai terjebak dalam pekerjaan penipuan online maupun judi online, yang akhirnya tidak bisa kembali ke Indonesia tanpa membayar tebusan," tutup Ranto.
(JW/RZD)