kedua belah pihak antara Maulana dan Lisa Ariani bersalaman untuk sepakat berdamai yang disaksikan Kasi Pidum Naharuddin Rambe setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung, Rabu (12/6). (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan menghentikan atau Restorative Justice (RJ) penuntutan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan M (27) terhadap kekasihnya L (22), karena masalah cemburu.
"Hari ini, Rabu (12/6) kita menghentikan penuntutan atau disebut dengan Restorative Justice terkait kasus penganiayaan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Aguinaldo Marbun.
Lebih lanjut Aguinaldo menyebutkan, untuk menghentikan suatu perkara dalam tuntutan harus melalui persetujuan dari Jaksa Apung.
"Penghentian penuntutan ini sudah melalui prosedur yang ditetapkan oleh peraturan jaksa nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative," kata Aguinaldo.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh Restorative Justice yakni adanya perdamaian antara dua belah pihak, kemudian pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman dibawah lima tahun.
"Untuk melakukan Restorative Justice itu, syaratnya harus terpenuhi dan selanjutnya diajukan ke Jaksa Agung untuk disetujui," ujarnya.
Terjadinya tindakan penganiayaan ini bermula pada, Minggu 14 Januari 2024 tersangka bersama korban dan keluarganya pergi liburan ke Danau Toba dengan menaiki Bus Pariwisata.
Lalu tersangka duduk bersebelahan dengan korban, dan pada saat di perjalanan tepatnya di Dusun I Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, korban bertanya kepada tersangka apakah tersangka berselingkuh sambil menunjukkan bukti-bukti chat di aplikasi Whatsapp antara tersangka dan teman kantornya.
Karena merasa kesal dan emosi tersangka berusaha mengambil handphone tersebut, namun korban tidak mau memberikannya, sehingga tersangka mencengkram dengan kuat lengan tangan kanan korban namun korban berusaha menghindar, lalu tersangka kembali mencengkram bagian bawah tubuh korban, sehingga korban merasakan sakit di lengan kanan dan bagian bawah.
"Akibat perbuatan pelaku korban membuat laporan ke Polisi dan langsung melakukan visum, dalam proses di Kejaksaan, kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian kemudian syarat ditentukan terpenuhi sehingga terjadi Restorastive Justice," ujarnya.
(ARI/CSP)