Serta Ginting: Dukung Kapolres Siantar Tegakkan Hukum Aset Negara PTN IV Kebun Bangun

Serta Ginting: Dukung Kapolres Siantar Tegakkan Hukum Aset Negara PTN IV Kebun Bangun
Serta Ginting (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Umum DPP KSPSI 1973 yang juga Ketua Umum Forum Komunikasi Purnakarya PTP Nusantara, Serta Ginting, mendukung Kapolres Pematangsiantar melakukan penegakan hukum terhadap aset negara PTN IV Kebun Bangun Pematangsiantar.

Hal tersebut disampaikan Serta Ginting, Kamis (13/6) dalam siaran persnya. Dijelaskan Serta Ginting, permasalahan panjang terhadap penyelamatan aset negara di PTPN IV Kebun Bangun Pematangsiantar sudah melewati fase yang panjang.

Pendekatan terhadap masyarakat dan komunikasi dengan masyarakat telah dilakukan dengan baik, sehingga akhirnya areal HGU aktif yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dikelola oleh negara seluas 80 hektare.

Diungkapkan, lebih kurang sudah 2 tahun dilakukan penanaman, namun akhir-akhir ini sekitar 1.600 pohon tanaman kelapa sawit dengan luasan sekitar 14 hektare dirusak. Bukan hanya itu saja, tindakan oknum-oknum penggarap tersebut sudah semakin sadis tercatat dalam 2 minggu ini telah terjadi dua kali pembacokan dan penganiayaan terhadap petugas pengamanan PTPN IV yang hingga kini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit.

Mantan Anggota DPR RI ini menyatakan bahwa sebenarnya yang menjadi pokok permasalahan adalah munculnya provokasi dari pihak-pihak yang sama sekali tidak memiliki kepentingan, bahkan akhir-akhir ini cenderung oknum provokator tersebut melakukan intimidasi terhadap Kapolres Pematangsiantar dalam melakukan penegakan hukum.

“Hal tersebut hanya untuk mengganggu kinerja Kapolres Pematangsiantar yang dalam pandangan saya semenjak menjabat selalu berdiri di tengah dan saya yakin dia tidak pernah ragu dan takut untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di Masyarakat. Dari proses hukum baik dari PTPN IV maupun masyarakat dilakukan secara seimbang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jadi jika Kapolres Pematangsiantar dipandang berpihak, maka tuduhan tersebut merupakan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini Serta Ginting mengharapkan agar seluruh pihak memberikan edukasi kepada oknum masyarakat bahwa atas tanah HGU No.1/Pematangsiantar masih berlaku sampai dengan tahun 2029. Sebagai perusahaan negara dan perusahaan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) harusnya seluruh pihak menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang cenderung bertentangan dengan undang-undang, apalagi melakukan provokasi terhadap masyarakat dengan dalil perjuangan.

Serta Ginting mengharapkan agar PTPN IV Kebun Bangun terus melakukan upaya penyelesaian dan penyelamatan aset dengan tetap berkomunikasi dengan Masyarakat untuk mencari solusi penyelesaian yang terbaik. Jika ada hambatan dan provokasi dari pihak-pihak tertentu sebaiknya PTPN IV Kebun Bangun jangan ragu-ragu untuk melaporkan oknum tersebut kepada aparat penegak hukum sehingga tidak terjadi benturan antara oknum Masyarakat dengan PTPN IV.

Kepada Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, Serta Ginting mengharapkan agar Bapak tetap semangat dalam menjalankan penegakan hukum dan menjaga kondusifitas masyarakat di Kota Pematangsiantar sekaligus menjaga aset negara dan PSN di PTPN IV Kebun Bangun.

“Kapolres Pematangsiantar tidak perlu ragu untuk melakukan penegakan hukum selama dilakukan dengan prosedur yang berlaku. Tetap semangat Bapak Kapolres Siantar, Negara tidak boleh kalah dengan oknum-oknum mafia tanah yang memecah belah Masyarakat,” tegasnya.

(RRS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi