Anggota DPRD Kota Medan Medan Afif Abdillah SE saat Sosper No 5 Tahun 2015 di Jalan Denai, Gang Bintara, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai, Minggu (16/6). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penangulangan Kemiskinan di Kota Medan, sesungguhnya setiap warga miskin di Kota Medan mempunyai hak-hak yang harus dijamin oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Jadi Pemko harus dapat merealisasikan hak-hak itu kepada masyarakat Kota Medan sesuai dengan isi Perda. Dalam Pasal yang termaktub dalam Perda tersebut ada disebutkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan serta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Apalagi hak untuk mendapatkan pelayanan sehat itu merupakan salah satu program dari lima program visi dan misi dari Walikota Medan," jelas anggota DPRD Medan Afif Abdillah SE, saat mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penangulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di Jalan Denai, Gang Bintara, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai, Minggu (16/6).
Di kesempatan itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan itu menjelaskan isi Perda yang termaktub dalam Bab IV Pasal 9 berbunyi, bahwa setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Dalam Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana tertera dalam. Pasal 9, pemenuhan kebutuhan untuk masyarakat dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan tersebut, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diketahui, Perda No.5 tahun 2015 tersebut terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Tujuan Perda guna menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
(REL/BR)