Bea Cukai Kualanamu Tangkap Penumpang Kedapatan Bawa 190 Butir Alprazolam (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kualanamu - Tim Bea dan Cukai (BC) Kualanamu menangkap seorang pria beserta 190 butir diduga narkoba jenis Alprazolam saat mendarat di terminal kedatangan internasional Bandaea Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku berinisal JK, penumpang pesawat Malindo Air rute Kualalumpur-Kualanamu (KNO) transit Bangkok.
"Ya, kita amankan seorang penumpang dari luar negeri saat ini sudah diserahkan ke Polresta Deliserdang untuk tindak lanjut penyidikan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Moh. Zamroni, Kamis (20/6).
Kata dia, pelaku diamankan pada Rabu, 5 Juni 2024, berawal dari hasil kecurigaan ketika terdeteksi mesin X-Ray dan profiling penumpang, dan di dalam tas kopernya ada barang mencurigakan.
Selanjutnya tim gabungan Bea Cukai Kualanamu melakukan pemeriksaan mendalam, didapati obat-obatan berupa 190 Alprazolam yang diduga merupakan psikotropika golongan IV, disembunyikan di dalam lipatan pakaian di dalam kopernya.
Lebih lanjut dikatakan Zamroni, penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Kualanamu dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaraan narkotika, dengan pengawasan optimal terhadap lalu lintas barang dari luar negeri.
"Untuk mencegah masuknya obat-obatan terlarang ke Indonesia, kita bersinergi dengan aparat penegak hukum, terutama melalui barang bawaan penumpang," pungkasnya.
(KAH/RZD)