KPU Palas: Ilman Taufik Tak Lolos Verifikasi Administrasi Calon Independen

KPU Palas: Ilman Taufik Tak Lolos Verifikasi Administrasi Calon Independen
Ketua KPU Palas. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - KPUD Padanglawas telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan pertama dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan, atau independen Ilman Taupik Hasibuan- Maruli Sangap Suaduon untuk Pemilihan Bupati Padanglawas 2024.

KPU Padanglawas menyebut berkas verifikasi pasangan ini tidak memenuhi syarat.

"Dari 17.894 data yang diunggah ke Silon, sebanyak 1.155 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 16.739 dinyatakan tidak memenuhi syarat ( TMS)," kata Ketua KPU Padanglawas Indra Alamsah Kamis (20/6).

Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 17.829 orang yang telah ditetapkan.

"Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Padanglawas Indra Alamsah.

Indra didampingi anggota KPU Divisi Teknis Junedi Hasibuan, mengatakan, verifikator KPU Padanglawas telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan pertama pada 16 Juni melalui Silon.

Indra mengatakan, KTP-el yang diserahkan banyak yang tidak sesuai dengan data di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung tidak sama.

"Dokumen dukungan yang diserahkan banyak yang doubel, namanya itu itu saja yang muncul melalui Silon," ucap Indra.

Senada apa yang disampaikan Indra, menurut Junedi Hasibuan, data yang diinput di Silon banyak yang tudak sesusi.

"Data di Silon saja sudah tidak lolos, belum lagi kita lakukan ferivikasi faktual di lapangan," kata Junedi Hasibuan.

Junedi mengatakan, jika pihak terkait tidak menerima hal itu, pengajuan keberatan bisa dilakukan ke PTUN.

"Atas hasil verifikasi perbaikan tersebut, apabila terdapat keberatan dari pasangan calon perseorangan, KPUD Padanglawas mempersilakan untuk menyampaikan keberatan melalui PTUN," katanya.

Ketika disinggung apakah keputusan TMS itu sudah melalui rapat pleno KPU Padanglawas. Junedi menyebut sudah melalui pleno.

"Sudah melalui pleno, sudah dibuat berita acaranya," tegas Junedi.

(ATS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi