BPJamsotek Tanjung Morawa Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

BPJamsotek Tanjung Morawa Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi
BPJamsotek Tanjung Morawa Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa melakukan sosialisasi manfaat program sektor Jasa Konstruksi kepada calon peserta untuk dapat mendaftarkan pekerjaan proyek sebelum pekerjaan tersebut dimulai agar tenaga kerja yang bekerja di proyek tersebut dapat terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini diharakan dapat menjadi awal dari terdaftarnya semua proyek sektor jasa konstruksi, sehingga para pekerja dapat melakukan aktivitas dengan tenang dan nyaman.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Andi Widya Leksana menyampaikan bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat luar biasa, dimana perlindungan yang diberikan mencakup semua sektor.

"Manfaat yang diberikan tidak ada batas bagi setiap pekerja yang tardaftar aktif sebagai peserta saat mengalami resiko kecelakaan kerja atau kematian. Iuran yang dibayarkan sangat murah, peserta sudah mendapatkan dua perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," katanya, Kamis (20/6).

Andi menjelaskan jika terjadi resiko kecelakaan maka yang menanggung sepenuhnya adalah BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja tidak perlu mengeluarkan biaya sepersenpun sampai tenaga kerja dinyatakan sembuh.

"Resiko kecelakaan kerja tidak tau kapan datangnya. Sebagai pemberi kerja yang mempekerjakan orang, ini menjadi solusi bagi para kontraktor memberikan perlindungan bagi pekerja dan diri sendiri melalui BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.

Andi menambahkan perlindungan jaminan sosial wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia, baik sektor formal maupun informal dan juga sektor jasa konstruksi.

"Sesuai dengan Permenaker 5 Tahun 2021 menandakan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi