5 Sopir Angkutan Umum di Aceh Positif Narkoba

5 Sopir Angkutan Umum di Aceh Positif Narkoba
Ditlantas Polda Aceh beserta jajaran melakukan cek urine pengemudi angkutan umum (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Sebanyak 5 orang sopir angkutan umum di Aceh dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Hal itu setelah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh dan Satlantas Polres jajaran bekerja sama stakeholder terkait melakukan pengecekan urine terhadap sopir atau pengemudi, terutama angkutan umum secara serentak.

Pengecekan urine tersebut dilaksanakan selama sepekan, berkaitan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Aceh Timur beberapa hari lalu yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia, apalagi diketahui sopirnya positif Amphetamin.

"Sopir mobil penumpang (Mopen) di Aceh Timur yang mengakibatkan 4 penumpang meninggal dunia, positif amphetamin dan metamfetamin. Itu hasil cek urine oleh Bidang Dokkes Polda Aceh. Hasil gelar perkara, statusnya juga sudah dinaikkan sebagai tersangka,“ ujar Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (25/6).

"Sebagai tindak lanjut hasil cek urine pengemudi, dalam pekan ini, Ditlantas beserta jajaran dibantu stakeholder melaksanakan cek urine serentak bagi para sopir baik itu angkutan umum maupun rental," tambahnya.

Iqbal merincikan, ada 8 wilayah polres yang sudah dilakukan pengecekan urine terhadap sopir baik angkutan umum maupun rental, yaitu Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Barat Daya, Polres Aceh Barat, Polres Pidie, Polres Lhokseumawe, dan Polres Aceh Timur, Polres Langsa dan Polres Gayo Lues.

"Sebanyak 86 orang sopir sudah kita cek urine-nya di delapan wilayah polres. Hasilnya lima pengemudi hasilnya positif amphetamin, yaitu satu orang di Aceh Timur dan satu orang di Lhokseumawe, tiga orang di Polres Langsa,” ujar Iqbal.

Iqbal menjelaskan, terhadap sopir yang hasilnya positif akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh Satresnarkoba tentang asal usul narkoba yang digunakan.

Selain itu, sopir tersebut juga akan dilakukan asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK), sehingga akan direhabilitasi atau rawat jalan selama 3 atau 6 bulan.

“Cek urine terhadap pengemudi Mopen ini ke depan akan dijadikan agenda rutin dengan stakeholder sebagai upaya menyelamatkan nyawa yang sia-sia di jalan karena kelakuan para pengemudi yang mengkonsumsi narkoba,” pungkas Iqbal.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi