Bawaslu Dirikan 24 Titik Posko Kawal Hak Pilih di Mandailing Natal (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Panyabungan – Sebagai upaya pengawasan pemutakhiran data pemilih pemilihan kepala daerah 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendirikan 24 titik Posko Kawal Hak Pilih di Madina. Posko tersebut tersebar di setiap kecamatan dan di Kantor Bawaslu Madina.
“Posko ini ikhtiar Bawaslu untuk mengawal Pemutakhiran data Pemilih agar dilakukan secara tepat prosedur, dengan data yang akurat serta terkawalnya hak pilih pemilih di Madina,” kata Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan saat menggelar apel siaga kesiapan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan launching 24 titik posko kawal hak pilih di Kantor Bawaslu Madina, Rabu (26/6).
Di depan jajaran Panwascam dan PKD yang mengikukit kegiatan, Ali Aga juga berpesan agar jajarannya bekerja secara professional mengawal proses pemutakhiran data pemilih, melakukan pengawasan melekat dan juga melakukan patroli kawal hak pilih di tiap-tiap Kecamatan dan Desa.
“Bekerjalah secara profesional, lakukan mandat dari negara ini sebaik-baik mungkin, kita kawal proses pemutakhiran data ini agar menghasilkan data pemilih yang akurat, komprehensif dan juga dapat dipertanggunjawabkan,” tegas Ali Aga Hasibuan.
Sebelumnya Bawaslu Madina juga mengikuti launching Posko Kawal Hak Pilih yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sumatera Utara secara daring yang diikuti oleh seluruh jajaran Panwascam dan PKD di Sumatera Utara.
Anggota Bawaslu Koordinator Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Madina, Bambang Saswanda menekankan kepada jajaran bahwa luaran atau ooutput dari pemutakhiran data ini merupakan salah satu indikator kualitas pelaksanaan Pemilihan kepala daerah 2024 nantinya. Sehingga ia berharap jajaran Bawaslu Madina hingga ke tingkat Kelurahan dan Desa mampu memahami regulasi pemutakhiran data pemilih dengan baik.
“Sebagai pengawas kita tentu harus paham regulasi lebih baik dari yang kita awasi, agar tidak terjadi kesalahan tafsir terhadap peristiwa ketika pencoklitan, selain itu kemampuan memahami regulasi menjadi modal utama untuk mengarahkan pengawasan ke kepada peraturan yang mengaturnya,” ujar Bambang Saswanda.
Bambang juga menjelaskan, pendirian pokso di 24 titik ini di Madina ini nantinya diharapkan mampu menjangkau persoalan yang ada di desa kelurahan terkait dinamika pemutakhiran data pemilih. Selain itu posko ini juga sebagai pusat masyarakat mencari informasi dan melaporkan permaslahan pemutakhiran data pemilih yang dihadapi.
“Ini amanat instruksi Bawaslu RI No.6235.1 Tahun 2024, selain mendirikan posko, kita juga harus melakukan pengawasan melekat, patroli pengawasan dan pemetaan kerawanan masa pemutakhiran data pemilih,” jelas Bambang Saswanda.
Bawaslu Mandailing Natal juga telah menyusun peta kerawanan terutama potensi kerawanan pada masa pemutakhiran data pemilih yang sedang berlangsung, hasil pemetaan tersebut juga telah dikirimkan Bawaslu Madina kepada KPU Madina dalam bentuk surat imbaun dengan penjabaran kerawanan yang berpotensi terjadi.
“Kami telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU, imbaun tersebut memuat 24 poin yang diperhatikan oleh KPU dalam masa coklit,” ungkap Bambang Saswanda.
Poin-poin kerawanan yang dimaksud Bawaslu Madina tersebut antara lain prinsip pemutakhiran data pemilih yang seharusnya dilakukan secara door to door namun tidak dilakukan oleh pantarlih, selain itu adanya perbedaan petugas Pantarlih yang mencoklit dengan nama yang di-SK kan. Dinamika lainnya menurut Bambang Saswanda adalah tantangan sosialiasi kepada masyarakat untuk memahami prosedur pencoklitan.
“Kami berharap KPU memperhatikan hasil pemetaan kerawanan tersebut, sehingga nantinya proses coklit benar-benar menghasilkan data yang akurat, komprehensif dan dapat dipertangungjawabkan,” tegasnya.
(RZD)