Korupsi Pemotongan Dana Desa di Sidimpuan, AN Ditetapkan Sebagai Tersangka

Korupsi Pemotongan Dana Desa di Sidimpuan, AN Ditetapkan Sebagai Tersangka
AN, memakai Rompi sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan 18 % Anggaran Alokasi Dana Desa tahun 2023. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sidimpuan - Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan menetapkan AN sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan 18% Anggaran Alokasi Dana Desa tahun 2023 Kota Padangsidimpuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr Lambok Marisi Jakobus Sidabutar menyampaikan, pihaknya berhasil menghadirkan Saksi AN di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan setelah mangkir dari pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali.

"Setelah melalui rangkaian pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berdasarkan hasil gelar perkara oleh Tim Penyidik, saksi AN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat bersamaan diperiksa sebagai tersangka yang didampingi oleh Pengacara/penasehat hukum" kata Lambok.

Tim Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait perbuatan tersangka AN bersama beberapa oknum atasannya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan melakukan pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar dengan jumlah keseluruhannya sebesar 18% dari setiap desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023.

"Berdasarkan surat Nomor : PRINT- 04 /L.2.15/Fd/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 tersangka AN ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 01 Juli 2024 s/d tanggal 20 Juli 2024," kata Kepala Kejaksaan.

Perbuatan tersangka tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi