Kejari Paluta Siap Amankan Aset Negara yang Dimiliki Pegadaian (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Paluta - Pegadaian Kanwil 1 Medan melalui Deputi Bisnis Area Rantau Prapat melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara (Kejari Paluta), Rabu (3/7).
Kerja sama yang dilakukan antara 2 lembaga pemerintah ini berupa penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di mana Kejari Paluta siap mengamankan aset milik negara yang dimiliki Pegadaian.
Kepala Kejari Paluta, Hartam Ediyanto mengatakan, Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah negara mempunyai fungsi untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayaan negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Kejaksaan RI bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberikan wewenang oleh Undang-undang, dan secara delegatif dari surat kuasa.
"Penyelamatan keuangan atau kekayaan negara adalah hasil dari kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan/atau Tindakan Hukum Lain di bidang perdata, dalam rangka melindungi keuangan atau kekayaan negara dari permasalahan hukum atau potensi klaim, tuntutan atau gugatan dari pihak lain," sebut Kajari Paluta.
Melalui penandatangan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pegadaian Cabang Padangsidimpuan dengan Kejari Paluta ini diharapkan dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi dari masing-masing pihak baik Kejari Paluta maupun Pegadaian Cabang Padangsidimpuan.
"Kejari Paluta melalui Jaksa Pengacara Negara berkomitmen untuk menangani penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata UsahaNegara yang dihadapi oleh PT Pegadaian Cabang Padangsidimpuan baik di dalam maupun diluar pengadilan," ucap Kajari Paluta.
Deputi Bisnis Area Rantau Prapat Pegadaian Kanwil 1 Medan, Fauzi Gazali didampingi Pemimpin Cabang Pegadaian Padang Sidempuan, Romauli Ompusunggu berharap bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Kejari Paluta, dalam rangka penyelamatan aset negara yang dikuasai Pegadaian.
"Kami (Pegadaian) membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan untuk menangani permasalahan hukum bidang perdata baik secara internal maupun eksternal yang berhubungan dengan nasabah," ungkap Fauzi.
Kerjasama Bidang Hukum dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri di wilayah Pegadaian Area Rantau Prapat telah dilakukan di 5 Kabupaten/Kota.
"Pertama sudah dilakukan di Labuhanbatu, Padangsidimpuan, Tanjungbalai, Pematangsiantar, Sibolga dan kemudian ini yang ke-6 kita laksanakan di Kabupaten Padanglawas Utara," tutup Fauzi.
(ONG/RZD)