Polres Tanah Karo (Analisadaily/Chaidir Chandra)
Analisadaily.com, Karo - Polres Tanah Karo dianggap lamban dalam menangani kasus dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Karo.
Dugaan penyerobotan tanah itu telah dilaporkan Horasmaita br Purba warga Jalan Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi ke Polres Tanah Karo pada tanggal 26/01/2024 lalu dengan nomor : STTLP/B/29/I/2024/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA atas nama terlapor, Bedul Ginting.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) diterima wartawan, Horasmaita br Purba selaku pelapor, melaporkan dugaan pidana penyerobotan tanah UU nomor 1tahun1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 385.
Horasmaita br Purba didampingi anaknya kepada wartawan di Tebingtinggi, Kamis (4/7) mengatakan, penyerobotan tanah atau ladang miliknya diduga dilakukan Bedul Ginting selaku terlapor tersebut diketahuinya pada sekitar pukul November 2022.
"Saya mengetahui ladang saya diserobot Bedul Ginting, ya sekira bulan November 2022. Ladang saya itu, saat ini ditanami jagung sama Bedul Ginting," akunya.
Diungkapkan Rosmaita br Purba, sebelumnya dia telah melapor ke Polres Tanah Karo melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada tahun 2022 silam. Namun Polres Tanah Karo seolah memperlambat prosesnya dan akhirnya ditingkatkan status menjadi Laporan Polisi pada 26 Januari 2024.
"Saya sudah melapor melalui Dumas ke Polres Tanah Karo pada tahun 2022 lalu. Tapi, baru bulan Januari 2024 lalu Dumas saya ditingkatkan ke Laporan Polisi, sudah 2 tahun lamanya laporan saya ini. Lamban kali Polres Tanah Karo menangani laporan saya ini," kata Horasmaita br Purba dengan nada kecewa.
Anggapan lambatnya Polres Tanah Karo menangani kasus ini ditanggapi PS. Kasi Humas Polres Tanah Karo, Aiptu Budi Sastra Negara. Aiptu Budi saat dikonfirmasi wartawan berjanji akan menanyakan kepada penyidik.
"Baik. Akan kami tanyakan kepada penyidik," jawabnya.
(CHA/RZD)