Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat paparan di Polres Karo, Senin (8/7). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kasus kebakaran rumah wartawan Tribrata TV Karo Rico Sempurna Pasaribu pada Kamis (27/6) lalu, mulai menemukan titik terang. Penyelidikan polisi menyatakan rumah korban dibakar oleh dua orang pelaku.
"Kami telah menangkap dua tersangka berinisial R dan Y. Kami lakukan beberapa cara ilmiah dan menemukan bukti valid berdasarkan fakta. Kemudian kita mencari siapa pelakunya," kata Kapolda Sumatra Utara Komjen Pol Agung Setya Imam Efendi di Polres Karo, Senin (8/7).
Pihaknya menetapkan tersangka setelah mengumpulkan bukti-bukti. Mulai dari rekaman kamera pemantau hingga botol bahan bakar ditemukan sekitar 30 meter dari rumah korban.
Para pelaku kata Agung merupakan eksekutor. Mereka mendalami keterlibatan pelaku lain dalam pembakaran ini.
"Kami terus menguatkan pembuktian kita terhadap kasus ini. Kam sedang bekerja untuk menentukan siapa yang terlibat dalam kasus ini," kata Agung.
Menurut analisis polisi, rumah Rico Sempurna dibakar menggunakan bahan bakar campuran pertalite dan solar. BBM itu dibeli pelaku menggunakan botol air kemasan.
"Kami juga menemukan fakta bahwa pelaku yang menggunakan selimut di depan dadanya dan menggunakan sebo dan berjalan menuju lokasi kita temukan dan kita juga menemukan siapa penjual bensin yang menggunakan botol air mineral itu dan kita sudah pastikan itu," ujar Agung.
Fakta ini, kata Kapolda bahwa ini kejahatan dan kita terus menguatkan pembuktian itu dan mereka akan buktikan siapa orang-orang yang terlibat selain eksekutor ini.
"Dalam kasus ini akan kita fokuskan dengan Pasal 187 KUHP dan kita akan kumpulkan barang bukti dan kami akan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku. Bukti-bukti tadi hal yang kita temukan dan sudah melekat kepada kedua pelaku ini R dan Y yang merupakan dua eksekutor dalam kasus ini dan kita akan melakukan proses lebih lanjut," tandas Kapolda.
(JW/BR)