AKBP M Kunto Wibisono Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Horasmaita

AKBP M Kunto Wibisono Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Horasmaita
AKBP M Kunto Wibisono Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Horasmaita (Analisadaily/Chaidir Chandra)

Analisadaily.com, Tebingtinggi – Mantan Kapolres Tebingtinggi, AKBP M Kunto Wibisono terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik saat menjabat sebagai Kapolres Tebingtinggi, Polda Sumut.

Pelanggaran yang dilakukan mantan Kapolres Tebingtinggi itu, hingga menyeret AKBP M Kunto Wibisono menjalani sidang kode etik Polri. Perkara yang melibatkan Kapolres Tebingtinggi itu hanya perkara pembongkaran bak sampah.

Melalui surat Divpropam Mabes Polri, pada 10 Juni 2024, salinan surat pemberitahuan penegakan pelanggaran kode etik profesi polri nomor : B/2958/VI/WAS2.1/2024/Divpropam yang diterima dari korban Horasmaita br Purba, Rabu (10/7/2024), disebutkan, bentuk pelanggaran yang dilakukan AKBP M Kunto Wibisono saat menjabat Kapolres Tebingtinggi telah memberikan perintah yang tidak sesuai dengan prosedur kepada bawahannya untuk melakukan upaya paksa berupa pemborgolan terhadap Horasmaita boru Purba tanpa dasar dan alasan yang jelas.

Terhadap pelanggaran dilakukan AKBP M Kunto Wibisono telah dilakukan penegakan pelanggaran kode etik profesi olri melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada tanggal (23/11/2023) dengan putusan KKEP nomor : PUT/85/XI/2023, dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf C dan atau pasal 13 ayat 1 huruf e dan atau pasal 13 ayat 2 huruf A peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Atas perbuatannya, AKBP M Kunto Wibisono selaku pelanggar dijatuhi sanksi berupa, Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Kewajiban pelanggaran untuk mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan, kemudian sanksi bersifat administratif yaitu mutasi bersifat Demosi 1 tahun.

Atas putusan ini, Horasmaita boru Purba (62) mengatakan, AKBP M Kunto Wibisono sudah selayaknya mendapatkan hukuman atas perbuatan yang dia lakukan.

"AKBP M Kunto Wibisono sudah selayaknya mendapatkan hukumannya. Jadi, sebelumnya menjadi pejabat, jangan semena mena kepada masyarakat,” aku Horasmaita boru Purba menjawab wartawan di kediamannya, Rabu (10/7).

Kasus ini berawal, permasalahan bak sampah yang berada di Jalan Dr H Kumpulan Pane, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi. Persisnya, di samping pintu masuk salah satu kafe sarang kopi, terjadi 2 tahun lalu.

Saat itu korban Horasmaita boru Purba ingin membuang sampah. Tapi, bak sampah yang dibangun Pemko Tebingtinggi beberapa tahun lalu dengan sengaja telah dibongkar pihak pengelola kafe sarang kopi.

Atas kejadian itu, Horasmaita boru Purba melaporkan ke pihak Kelurahan Bandar Utama, bahwa bak sampah telah dibongkar dan agar dapat ditanggapi.

Kemudian dilakukan rapat dan menghasilkan satu kesepakatan untuk dibangun kembali bak sampah itu. Semua peserta rapat ikut menandatangani dan pihak kafe sarang kopi tidak lagi melarang membuang sampah. Pihak kafe sarang kopi bersedia membangun kembali bak sampah yang telah dihancurkan.

Karena kesepakatan itu tidak dilakukan oleh pihak kafe sarang kopi, Horasmaita boru Purba akhirnya melaporkan Handy Wijaya selaku pemilik kafe sarang kopi ke Polres Tebingtinggi.

Ironisnya, timbul masalah baru. Horasmaita boru Purba bukan mendapatkan keadilan dari polisi. Tapi, Horasmaita boru Purba selaku pelapor malah ditangkap dan ditarik paksa langsung oleh mantan Kapolres Tebingtinggi bersama anggotanya dengan tuduhan telah membuat keributan.

Bukan cuma itu, setelah tiba di Polres Tebingtinggi, mantan Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono langsung memerintahkan anggotanya untuk memborgol kedua tangan Horasmaita boru Purba di dalam ruangan Reskrim selama 9 jam, dan dikembalikan karena tidak terbukti bersalah.

Karena laporan Horasmaita boru Purba tidak ditanggapi Polres Tebingtinggi, malah tindakan mantan Kapolres Tebingtinggi saat tarik menarik dengan paksa itu terekam kamera CCTV toko milik Horasmaita br Purba juga merupakan eks anggota Bhayangkari Cabang Polres Tebingtinggi.

Di CCTV terlihat jelas, AKBP M Kunto Wibisono menarik paksa dan membawa sejumlah personel seolah-olah mengepung dan ingin memanjat pintu pagar besi rumah milik Horasmaita boru Purba. AKBP M Kunto Wibisono dan anggota tidak percaya Horasmaita boru Purba saat itu berada di luar rumah.

Saat Horasmaita boru Purba dan cucunya, Arsyad pulang dari kota, di saat itu atas perintah lisan AKBP M Kunto Wibisono memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan paksa. Dalam rekaman CCTV itu, Horasmaita boru Purba terdengar menjerit karena ditangkap paksa dan terseret hingga keparit depan toko miliknya.

”Aku ditangkap, diseret terus dinaikkan ke mobil patroli. Gelang emas di tangan hilang, uang kontan jutaan rupiah di dalam dompet juga ikut raib. Naik ke mobil dinas Kapolres dipaksa, aku ditangkap seperti teroris. Setibanya di Polres Tebingtinggi, persisnya di ruang Satreskrim aku diborgol sejak jam 9 pagi hingga Maghrib. Aku gak dikasih makan, minum hingga tubuh aku lemas. Saat itu, aku kurang sehat dan baru mencari obat. Kapolres minta ke anggotanya agar tangan aku digari," terang Horasmaita boru Purba dengan sedih menceritakan kejadian itu, Selasa (20/12/2022).

Atas tindakan yang dianggap melanggar HAM tersebut, AKBP M Kunto Wibisono dilaporkan Horasmaita boru Purba didampingi Penasehat Hukum, Laurensius D Sidauruk, SH ke Bidpropam Poldasu.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi