Kasatreskrim dan Penyidik Polres Tanah Karo Dilaporkan ke Bidpropam Poldasu

Kasatreskrim dan Penyidik Polres Tanah Karo Dilaporkan ke Bidpropam Poldasu
Kasatreskrim dan Penyidik Polres Tanah Karo Dilaporkan ke Bidpropam Poldasu (Analisadaily/Chaidir Chandra)

Analisadaily.com, Karo - Kasus penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, saat ini ditangani Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara dinilai ada kejanggalan.

Pasalnya, akibat adanya dugaan kejanggalan sehingga, AKP Arham Gusdiar SIK, saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Tanah Karo dan Ipda M Ammar R Praja Manggala, S.Tr.K dan Aipda Natafael Sembiring selaku penyidik pembantu telah dilaporkan pelapor Horasmaita br Purba ke Bidpropam Polda Sumut.

Laporan tersebut tertuang pada, Nomor : SPSP2/73/V/2024/SUBBAGYANDUAN pada Senin (20/5) yang lalu.

Pelapor atas nama Horasmaita br Purba (62) didampingi putranya Suryadi Ginting di kediamannya di jalan Dr Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi kepada wartawan, Kamis (11/07) menerangkan, bahwa AKP Arham Gusdiar selaku Kasatreskrim Polres Tanah Karo dan Ipda M Ammar R Praja Manggala dan Aipda Natafael selaku penyidik diduga telah menerbitkan surat panggilan palsu pada jumat (10/5) untuk pelaksanaan persidangan perkara di Pengadilan Negeri Tanah Karo di Jalan Djamin Ginting Kabanjahe.

"Didasari surat panggilan sidang itu, saya datang ke pengadilan. Namun, tidak ada sidang. Kemudian, Selasa (14/5) saya dan anak saya datang ke Pengadilan Negeri Tanah Karo untuk menanyakan perihal panggilan saya melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Akan tetapi, memang belum ada terdaftar untuk persidangan saya. Untuk saya menganggap Polres Tanah Karo melalui Kasatreskrim dan penyidiknya menerbitkan surat palsu kepada saya," terang Horasmaita.

Menurut Horasmaita, selain Kasatreskrim dan penyidik pembantu, Horasmaita br Purba juga melaporkan personil Polres Tanah Karo atas nama Iptu Martan Sitepu ke Bidpropam Poldasu atas dugaan perbuatan berupa dengan sengaja menghalangi proses pelaksanaan mediasi di Satreskrim Polres Tanah Karo, tanggal 26 Januari 2024 lalu.

"Saya juga melaporkan Iptu Martan Sitepu, karena saya anggap menghalangi proses mediasi. Karena pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu, akan dilakukan mediasi diruangan Satreskrim. Tapi, Iptu Martan Sitepu pada saat proses mediasi tersebut meminta dihadapan Kasat agar selanjutnya proses mediasi tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ini," ungkap Horasmaita.

Horasmaita menyesalkan itu, hingga saat ini Martan Sitepu sama sekali tidak pernah menyelesaikan laporan saya. Untuk itu, dia merasa keberatan dan dirugikan oleh Iptu Martan Sitepu yang saya anggap sengaja menghalang- halangi proses mediasi di Satreskrim.

Seperti diketahui, dugaan penyerobotan tanah itu telah dilaporkan oleh Horasmaita br Purba warga jalan Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi ke Polres Tanah Karo pada tanggal 26 Januari 2024 yang lalu dengan nomor : STTLP/B/29/I/2024/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA atas nama terlapor Bedul Ginting.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima wartawan, Horasmaita br Purba selaku pelapor melaporkan dugaan pidana penyerobotan tanah UU nomor 1 tahun1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 385.

Horasmaita br Purba didampingi Anaknya kepada wartawan, Selasa (2/7) lalu mengatakan, penyerobotan tanah atau ladang miliknya yang diduga dilakukan oleh Bedul Ginting selaku terlapor tersebut diketahuinya pada sekitar bulan November 2022.

"Saya mengetahui ladang saya diserobot oleh Bedul Ginting, sekitar bulan November 2022. Ladang saya itu, ditanami jagung sama Bedul Ginting," akunya.

Sebelumnya, pelapor Horasmaita br Purba telah melapor ke Polres Tanah Karo melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada tahun 2022 silam. Namun Polres Tanah Karo seolah memperlambat prosesnya dan akhirnya ditingkatkan status menjadi Laporan Polisi pada 26 Januari 2024.

Menanggapi hal ini, PS. Kasi Humas Polres Tanah Karo, Aiptu Budi Sastra Negara saat dikonfirmas via whatsapp belum memberikan tanggapan.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi