Mabes Polri (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Direktur Alam Permai Makmur Raya (APMR) telah dihentikan 2 kali, yaitu pada tahun 2019 dan 2023, terjadi karena karena tidak cukup bukti.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan Polri menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penipuan penggelapan yang disangkakan kepada SL, mantan Direktur APMR yang dinyatakan cukup bukti.
“Tidak ada masalah dengan keputusan itu agar dapat menelaah lebih dalam kasus ini,” katanya, Selasa (16/7).
Namun demikian, kata Sandi, pimpinan Polri punya kewenangan mengeluarkan untuk menghentikan penyidikan, yang lazim disebut SP3, jika dianggap tidak cukup bukti dan saksi.
Menurut Kadiv Humas, Polri dengan Kejaksaan selalu berkoordinasi dengan baik, dalam menangani suatu perkara sebelum diajukan ke pengadilan.
"Prosesnya memang seperti itu, dicarikan keadilan yang seadil-adilnya. Jangan sampai orang yang salah dibebaskan sedang yang benar malah dipenjara kalau unsur pidana lemah," katanya.
Bareskrim Polri telah mengeluarkan SP3 pertama pada tanggal 5 November 2019 atas laporan PT APMR karena tidak cukup bukti atas dugaan pidana yang dituduhkan PT AMPR terhadap SL, mantan direkturnya tersebut.
Atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bareskrim Polri kemudian melanjutkan penyidikan tersebut dan kembali mengeluarkan SP3 kedua pada tanggal 30 Oktober 2023 karena tidak cukup bukti.
Pada tahun 2018, Bareskrim Polri juga telah diterbitkan SP3 dalam Laporan Polisi berbeda tetapi perkara yang sama karena tidak cukup bukti.
SL tidak lagi bekerja di APMR mulai Desember 2015. Dalam dokumen RUPS APMR tahun buku 2015 disebutkan bahwa laporan keuangannya telah diterima dengan baik oleh seluruh pemegang saham.
(JW/DEL)