Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Asahan Paparkan Capaian Kinerja (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan memaparkan capaian kinerja pada semester I dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, kegiatan berlangsung di aula Kejaksaan, Senin (22/7).
Dalam konferensi pers ini Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan, capaian kinerja yang dipaparkan yakni pembinaan internal penyerapan anggaran sudah mencapai 68,63 persen, sedangkan untuk seksi intelijen seperti penyelidikan satu kegiatan, pengamanan dua kegiatan.
Penggalangan satu kegiatan, pengawasan aliran kepercayaan dua kegiatan, Jaksa masuk sekolah ada lima kegiatan, Jaksa menyapa dua kegiatan.
"Kegiatan di intelijen akan terus bertambah sampai pada semester II tahun 2024," kata Dedyng Wibiyanto Atabay didampingi Kasubagbin, Yosua Parlaungan Lumbantobing, Kasi Intel Heriyanto Manurung, Kasi Pidum Naharuddin Rambe, Kasi Pidsus Chandra Syahputra, Kasi Barang Bukti Azmi Novendri dan Kasi Datun Ahbym Faizan.
Sedangkan capaian kinerja di seksi pidana umum telah menuntut mati ada 14 perkara, Restoratif Justice ada delapan perkara, SPDP 502 perkara dan perkara anak ada 38 perkara.
"Perkara anak ini menjadi prioritas kita dalam penanganannya, begitu juga dengan perkara narkotika yang telah kita tuntutan mati, namun diputus bervariasi, dan tiga tuntutan lagi akan dibacakan dalam waktu dekat, kita tetap komitmen dalam hal perkara narkoba untuk diberantas," kata Dedyng.
Untuk perkara pidana khusus (pidsus) seperti penyelidikan ada tiga perkara, penyidikan satu perkara, eksekusi satu perkara.
"Perkara di pidana khusus ini terbatas karena penanganan cukup terbatas dalam hal ini perkara pidana korupsi," ujarnya.
Untuk Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ada lima kegiatan diantaranya pemulihan keuangan negara, Rp 305 juta, bantuan hukum litigasi belum ada, bantuan hukum nonlitigasi 103 surat, pertimbangan hukum dua perkara dan pelayanan hukum ada 19 kegiatan.
"Untuk kegiatan datun bisa bertambah di akhir 2024," ujarnya.
Sedangkan seksi barang bukti ada tiga kegiatan diantaranya total penerimaan Rp 251 juta, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 565 juta, pemusnahan barang bukti ada tiga kegiatan dan pemeliharaan dua kegiatan.
Di hari Bhakti Adhyaksa ini Dedyng berpesan kepada masyarakat Asahan agar tidak melanggar hukum yang bisa menimbulkan pidana bagi yang berbuat.
"Kami berharap kepada masyarakat agar tetap patuh pada aturan hukum sehingga bisa terhindar dari pelanggaran hukum seperti tindak pidana," tegasnya.
(ARI/RZD)