KPU Tetapkan 488 Jumlah TPS Pilkada Palas, Maksimal 600 Orang Per TPS

KPU Tetapkan 488 Jumlah TPS Pilkada Palas, Maksimal 600 Orang Per TPS
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padanglawas di Sibuhuan. (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Padanglawas - Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024. Satu diantaranya yang menggelar Pilkada adalah Kabupaten Padanglawas.

Lantas berapa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS ) untuk Pilkada Padanglawas ?. Menurut Junedi Hasibuan anggota KPU Padanglawas mengatakan, jumlah TPS Pilkada Padanglawas sebanyak 488 TPS ditambah 1 TPS khusus di Rutan Sibuhuan.

" Untuk Pilkada 2024 maksimum DPT per TPS sebanyak 600 orang dengan jumlah TPS 488," kata Junedi Hasibuan (23/7).

Jumlah ini dua kali lebih banyak dari ketentuan saat Pemilu Pilpres 2024 yang maksimal 300 orang dalam satu TPS.

Penetapan jumlah TPS ini kata Junedi tetap memperhatikan beberapa hal, di antaranya, tidak menggabungkan desa kelurahan, kemudahan pemilih datang ke TPS, hingga tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga.

"Tetap dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa kelurahan, tetap memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tetap memperhatikan tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga, dan aspek geografis setempat," jelasnya.

Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berikut rinciannya.

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi