Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Analisadaily.com, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengatakan, penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditingkatkan.
Hal itu harus dilakukan lantaran dari tahun ke tahun, permintaan perlindungan saksi dan korban kasus kekerasan seksual terhadap perempuan serta anak ke LPSK selalu bertambah.
"Kenaikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK ini menunjukkan urgensi penanganan yang diperlukan pada anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum,” kaya Nurherwati, dilansir dari Antara, Rabu (24/7).
Berdasarkan data LPSK, terjadi peningkatan permintaan perlindungan korban kekerasan terhadap anak dari tahun 2022 ke 2023.
"Permohonan perlindungan dalam tindak pidana seksual terhadap anak ke LPSK pada 2023 berjumlah 973 permohonan, padahal pada 2022 hanya sebanyak 537 permohonan," kata Nurherwati.
Sedangkan untuk tahun ini per bulan Januari hingga Juni, tercatat ada 135 permohonan perlindungan korban kekerasan seksual terhadap anak yang masuk ke LPSK.
Fenomena serupa juga terjadi dalam kekerasan seksual terhadap perempuan. Tercatat yang sebelumnya hanya 99 permohonan perlindungan di 2022 kini meningkatkan menjadi 214 di 2023. Sedangkan untuk tahun ini saja yakni per Januari hingga Juni terdapat 135 permohonan yang masuk.
Nurherwati mengatakan mereka yang melapor mendapatkan perlindungan dari LPSK mulai pemulihan psikologi, perlindungan secara hukum, penasihat hukum hingga perlindungan secara fisik.
Namun demikian, dia meyakini masih banyak korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belum berani melapor ke LPSK. Karenanya, dia berharap seluruh korban kekerasan seksual berani untuk melapor agar LPSK agar dapat melakukan perlindungan dan pemulihan mental korban dengan cepat.
Dia juga berharap seluruh stakeholder mau bekerja sama mencegah hingga menindak praktik kekerasan terhadap anak dan perempuan.
(RZD)