Sempat Ditahan di Penjara, 19 WNI Pekerja Ilegal Dideportasi Malaysia

Sempat Ditahan di Penjara, 19 WNI Pekerja Ilegal Dideportasi Malaysia
Sempat Ditahan di Penjara, 19 WNI Pekerja Ilegal Dideportasi Malaysia (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Sebanyak 19 orang Warga Negara Indonesia (WNI) status pekerja Nonprosudural (ilegal) dideportasi dari Malaysia. Mereka tiba di Bandara Kualanamu menumpang pesawat Air Asia dari Penang, Rabu (24/7).

Petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara (Sumut) Fauzi R Lubis bersama M Rizal membenarkan adanya deportasi WNI dari Malaysia.

"Ya, ada 19 WNI yang dideportasi, saat ini sedang kita fasilitasi setibanya di Bandara Kualanamu," jelas Fauzi.

Kata dia, adapun 19 WNI tersebut 11 perempuan dan 8 laki-laki dideportasi karena bekerja ilegal. Asal WNI ini dari berbagai provinsi, termasuk Sumut, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Jawa Barat, bahkan dari Jakarta.

Sebelum dideportasi, para WNI ini sempat menjalani hukuman penjara di Malaysia, mulai dari 4 bulan hingga 1 tahun lamanya.

"Tugas kita di sini memastikan mereka tiba di Tanah Air, lalu kita berkoordinasi dengan pihak keluarga masing-masing WNI, dan kita serahkan kepada keluarganya," terangnya.

“Terkait WNI di luar Sumut yang dideportasi ini, kita menawarkan menginap di Satker BP3MI Sumut, sembari menunggu keluarga masing-masing datang menjemput," tambahnya.

Seorang WNI, Ainun, asal NTT mengaku berangkat ke Malaysia sekitar 2019. Ia terbang menggunakan paspor melancong, lalu bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

"Baru 2024 ini ditangkap pihak polisi Malaysia, dan ditahan selama 4 bulan, akhirnya dideportasi,” jelasnya.

Ia mengaku kapok ke Malaysia apalagi bekerja tidak sesuai apa yang diimpikan. Bahkan malah sebaik dideportasi, ia sangat sulit pulang ke kampung halaman karena ketiadaan uang.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi