SPPBE Dibangun di Sekitar Bandara Silangit, Sekda Taput: Izin Belum Sepenuhnya Diberikan

SPPBE Dibangun di Sekitar Bandara Silangit, Sekda Taput: Izin Belum Sepenuhnya Diberikan
SPPBE Pangandaran Putra berdiri di kawasan Bandara Silangit, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong (Analisadaily/Emvawari Candra Sirait)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Sebuah Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk gas Elpiji (SPPBE) dibangun dan berdiri di sekitar kawasan Bandara Silangit Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Melihat papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SPPBE tersebut merupakan milik perusahaan Pangandaran Putra yang terletak di Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Taput.

Pantauan lapangan, tampak posisi dan letaknya, SPPBE tersebut berada di sekitaran ujung Run Way (Landasan Pacu) kawasan Bandara Silangit, sehingga dikhawatirkan berpotensi mengganggu penerbangan karena disinyalir mengeluarkan asap dan semburan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Sekda Taput), Indra Simaremare mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput memang telah memberikan beberapa jenis izin kepada pengusaha SPPBE tersebut.

"Namun belum seluruhnya izin kita berikan, masih ada satu dua izin lagi yang belum tuntas," ujarnya, Rabu (24/7).

Ketika ditanya apa dasar Pemkab Taput memberikan izin terhadap perusahaan mengingat usaha tersebut dikhawatirkan beresiko karena berada di dekat kawasan objek vital Bandara Silangit? Indra mengatakan, izin yang diberikan terhadap perusahaan telah memenuhi persyaratan.

"Izin yang kita berikan itu sudah memenuhi syarat karena kita juga tidak mau melanggar," ucapnya.

Dia mengaku, pembangunan dan pendirian sebuah bangunan usaha harus memenuhi beberapa ketentuan. Hal ini berdasarkan standar pembangunan di kawasan bandara.

"Seperti tinggi bangunan, dilarang ada mesiu, tidak bisa bangunan kandang burung, karena burung beresiko terhadap pesawat, sehingga semua harus memenuhi syarat," ucapnya.

General Manager (GM) Angkasa Pura II Bandara Silangit Siborongborong, Ardon Marbun, ketika dikonfirmasi mengatakan, rekomendasi terkait bangunan di sekitar bandara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dia juga mengaku, berdasarkan aturan dari Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) strelisasi jarak penerbangan telah ditentukan.

"Jarak depan 2 sampai 2,5 derajat depan ujung Run Way, sedangkan kiri kanan 3 derajat, jarak pandang pilot untuk landing pesawat 1,6 kilometer," ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/7).

Dia juga mengatakan, pihaknya akan membuat laporan bila ada temuan yang mengganggu dan mengancam keselamatan penerbangan.

"Kami akan laporkan bila ada temuan yang mengganggu dan mengancam keselamatan penerbangan," pungkasnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi