Petugas Kepolisian dan Satpol PP Asahan menghadang masyarakat dan mahasiswa yang hendak menerobos masuk ke dalam Kantor bupati Asahan, Kamis (25/7) (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Sejumlah masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) melakukan unjuk rasa di kantor bupati dan Badan Pertanahan Nasution (BPN) Asahan, Kamis (25/7).
Kedatangan para pengunjuk rasa dengan membawa spanduk yang bertuliskan menolak permohonan HGU dari perusahaan perkebunan sawit milik swasta serta membawa pengeras suara yang dimuat dalam mobil pick up, ada yang mengendarai sepeda motor yang untuk datang ke kantor BPN dan bupati Asahan.
Dalam aksi tersebut Semmi meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Asahan dan BPN agar menunda pemberian rekomendasi terhadap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) yang diusulkan PT STBP yang ada di Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
"Kami datang ke kantor bupati untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat, dimana aspirasi kami ini meminta kepada Pemkab agar menunda pemberian rekomendasi untuk pengusulan HGU oleh PT STBP," kata koordinator lapangan Muhammad Syahrizal Ritonga.
Mereka juga meminta kepada Pemkab Asahan terlebih dahulu meninjau ulang terkait usulan PT STBP. "Kami tau saat ini tim B sudah turun ke lokasi dalam hal sebagai syarat untuk pengurusan HGU, namun kami juga meminta kepada Pemkab Asahan agar turun ke lapangan untuk meninjau apa yang terjadi di lokasi," kata Muhammad syafii yang bergantian berorasi di halaman kantor bupati.
Dia juga menyebutkan bahwa masyarakat Kecamatan Pulau Rakyat telah di jajah oleh kelompok yang mereke tuding mafia tanah yang haus akan kenikmatan duniawi. Puluhan hektar tanah mereka di dipatok mati tanpa menimbang hukum yang berlaku di negara Indonesia, mereka yang sudah tinggal bertahun-tahun mengelola hamparan lahan yang bergerak di sektor pertanian palawija dengan harapan untuk dapat mempertahankan hidup semata.
"Namun saat ini telah di rampas secara paksa oleh pihak perkebunan swasta PT STBP Lastaran dinilai memiliki uang yang berpotensi mengotak-atik tatanan Pemkab Asahan," ujarnya.
Mereka juga meminta BPN Kabupaten Asahan menolak permohonan HGU PT STBP. "Kami minta BPN agar menolak permohonan PT STBP untuk pengurusan HGU serta meminta Kapolres Asahan menindak tegas terhadap mafia tanah yang bergentayangan di instansi pemerintah maupun BPN," ujarnya.
Setelah berorasi hampir satu jam ditengah terik matahari, akhirnya perwakilan dari Pemkab Asahan melalui kepala dinas perumahan dan pemukiman (Perkim), Tengku Adi Huzaifah siap menampung aspirasi dari masyarakat Pulau Rakyat.
"Ini akan saya sampaikan kepada pak Bupati untuk ditindaklanjuti permasalahan ini, dan akan mengagendakan untuk pertemuan masyarakat Kecamatan Pulau Rakyat dengan pak Bupati, " kata Tengku.
Mendengar pernyataan dari pihak Pemkab Asahan, akhirnya massa pun membubarkan diri dengan tertib yang dikawal oleh personil Polres Asahan dan Satpol PP.
(ARI/CSP)